Jakarta, analisapublik.id , – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara impor gula rafinasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan gula konsumsi yang diproduksi di dalam negeri.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan bahwa realisasi impor gula rafinasi sudah mencapai 70%, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan industri saat ini. Selain itu, penghentian sementara ini juga untuk mencegah rembesan gula rafinasi yang sering beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.
”Keputusannya adalah kita setop dulu, agar gula dalam negeri bisa terserap dengan baik,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, namun pemerintah berharap ke depannya impor gula industri bisa dikurangi secara bertahap dan akhirnya dihentikan total. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan, termasuk gula untuk konsumsi.
”Tahun ini kan target swasembada pangan untuk kebutuhan konsumsi. Nah, industrinya pelan-pelan nanti kita harus ambil porsinya, sehingga kita betul-betul swasembada untuk kebutuhan pangan dan kebutuhan industri,” jelasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menambahkan, keputusan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Arief memperkirakan neraca gula nasional akan mencapai 1,3 juta ton hingga akhir 2025. Dengan adanya kebijakan ini, dia berharap dapat mendukung para petani tebu di Indonesia.
”Kita semua mendukung petani tebu, tidak ada (impor), dikurangi importasi yang berkaitan misalnya dengan gula rafinasi. Kalau nggak salah tadi angkanya sekitar 200 ribu ton, itu ditutup,” tutur Arief. ( wa/ar)
Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Rafinasi untuk Dorong Penyerapan Gula Lokal Berita
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






