ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Pemerintah Desa Krosok Bagikan Tunjangan kepada Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengingat para RT dan RW bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat. Pada Senin (16/12/2024)
Tunjangan itu sebagai bentuk dukungan Pemerintah Desa Krosok untuk pekerjaan Ketua RT dan RW yang bertugas membantu warga masyarakat.
Kepala Desa Krosok Susanto mengatakan, berat beban dari pekerjaan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak Pemerintahan Desa, maka tunjangan tersebut sangat diperlukan, apalagi Ketua RT dan RW bekerja 24 jam untuk memberikan pelayanan warga,” tegasnya.
Susanto menyebut, untuk jumlah RT di Desa Krosok ada 30 sedangkan RW ada 13 Pemerintah Desa telah menganggarkan tunjangan untuk para Ketua RT/RW setiap Bulan.
“Untuk tunjangan tersebut diambil dari Dana Desa (DD)
Pemberian tunjangan ini merupakan komitmen atau perhatian Pemdes terhadap para Ketua RT dan RW, di mana tunjangan itu diberikan karena mereka juga punya peran penting dalam membantu kerja-kerja di Pemerintahan Desa,” tutur Susanto.
“Susanto juga menyampaikan, ini merupakan bentuk komitmen dari perhatian Pemerintah Desa kepada para Ketua RT dan RW, bagaimana pun mereka ini juga ikut bekerja membantu Pemerintah Desa baik dalam hal pendataan warga, administrasi, dan juga ikut serta dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di masyarakat,” imbuhnya.
“Jadi meski jumlah tunjangan belum banyak, tapi dengan tunjangan ini sudah menunjukan ada perhatian dari Pemerintah Desa, hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan APBDes,” pungkasnya.
( Endi S )