Hukum Kriminal

Naas, Penjambret Ini Ditabrak Korban Hingga Kecebur Sungai dan Diganjar Penjara

10
×

Naas, Penjambret Ini Ditabrak Korban Hingga Kecebur Sungai dan Diganjar Penjara

Sebarkan artikel ini
Naas, Penjambret Ini Ditabrak Korban Hingga Kecebur Sungai dan Diganjar Penjara
Naas, Penjambret Ini Ditabrak Korban Hingga Kecebur Sungai dan Diganjar Penjara

Surabaya – analisapublik.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa penjambretan yang beraksi di kawasan Kota Lama Surabaya.

Muhammad Upik bin Moh. Sapek (alm) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mochamad Eka Fachrudin bin Achmad Farid Aly dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Upik dan terdakwa Mochamad Eka Fachrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Agus saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada Upik dan 2 tahun penjara kepada Eka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Upik selama dua tahun enam bulan dan terdakwa Mochamad Eka Fachrudin selama dua tahun. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Agus.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 4G dikembalikan kepada korban, Nasywa Emilia Nastiti.

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria F yang digunakan kedua terdakwa saat melakukan penjambretan dirampas untuk negara.

Perkara tersebut bermula pada 22 April 2026. Saat itu, Upik dan Eka merampas telepon genggam milik korban di Jalan Veteran, kawasan Kota Lama Surabaya.

Korban kemudian mengejar kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Dalam pengejaran tersebut, korban menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor yang ditumpangi para terdakwa.

Benturan itu menyebabkan kedua pelaku tercebur ke sungai. Mereka kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang bahu dan kehilangan telepon genggam senilai sekitar Rp2,5 juta.

Dalam persidangan terungkap, telepon genggam hasil penjambretan itu rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan kemudian akan dibagi dan digunakan kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya. Sebelumnya, jaksa menuntut Upik dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Eka dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.