Surabaya – analisapublik.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara promosi situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.
Tuntutan dibacakan jaksa Vini Angeline dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Jaksa menyatakan Rachmawati terbukti menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100.000. Apabila biaya tersebut tidak dibayar, terdakwa diminta menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Adapun hal yang meringankan, Rachmawati dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Rachmawati menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tawaran disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Rachmawati diminta mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui tautan manis188.online yang terhubung dengan platform permainan slot Dragspin.
Promosi dilakukan melalui fitur Instagram Story pada akun @rrx_rachmapuspita22. Unggahan terakhir dibuat pada 3 Desember 2025 dari rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari aktivitas promosi tersebut, Rachmawati menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350.000, Rp650.000, dan Rp1 juta. Total uang yang diterimanya mencapai Rp2 juta.
Jaksa menyebut terdakwa menggunakan telepon seluler, akun Instagram, WhatsApp, dan dompet digital DANA atas namanya sendiri untuk menjalankan promosi tersebut.
Menurut jaksa, Rachmawati tetap menerima pekerjaan itu meskipun mengetahui situs yang dipromosikannya merupakan situs judi online.
Dalam persidangan, Rachmawati memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai orang tua tunggal yang memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun. Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.






