Pemerintahan

Menteri HAM Larangan Pengibaran Bendera Fiksi “One Piece” Sejajar Merah Putih Adalah Upaya Jaga Simbol Negara

285
×

Menteri HAM Larangan Pengibaran Bendera Fiksi “One Piece” Sejajar Merah Putih Adalah Upaya Jaga Simbol Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik ,menteri Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang disandingkan dengan bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Menurut Pigai, tindakan semacam itu melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Pigai menjelaskan bahwa larangan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, ia meyakini keputusan pelarangan ini akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih lanjut, Pigai menyebut pelarangan ini selaras dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang tersebut, kata dia, memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya. Ia menambahkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Pigai juga menekankan bahwa pelarangan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.( wa/ar)

Deep Research