Infrastruktur

Menkomdigi Soroti Perekaman SPG Tanpa Izin di GIIAS, Ingatkan Pentingnya Etika Digital dan Kepatuhan terhadap UU PDP

2385
×

Menkomdigi Soroti Perekaman SPG Tanpa Izin di GIIAS, Ingatkan Pentingnya Etika Digital dan Kepatuhan terhadap UU PDP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Analisa Publik | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti kasus dugaan perekaman secara diam-diam terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang kemudian beredar luas di media sosial. Menurut Meutya, tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadi, termasuk gambar, foto, rekaman video, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang. Oleh karena itu, perekaman maupun penyebarluasan konten tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan harus menjadi perhatian serius, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial.

Menurutnya, ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak privasi orang lain. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan seseorang sebagai objek konten tanpa izin, terlebih apabila konten tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, pelecehan, perundungan (cyberbullying), maupun dampak psikologis terhadap korban.

Kasus yang mencuat di arena GIIAS, lanjut Meutya, menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat mengenai perlunya membangun budaya digital yang sehat dan beretika. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat program literasi digital agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi, termasuk saat membuat, merekam, dan menyebarluaskan konten di berbagai platform digital.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum dalam menjamin hak setiap warga negara atas data pribadinya. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemrosesan data pribadi, termasuk penggunaan foto atau video yang dapat mengidentifikasi seseorang, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada prinsipnya didasarkan pada persetujuan pemilik data, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan etika, menghormati privasi, serta mempertimbangkan dampak dari setiap konten yang dipublikasikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, inklusif, dan saling menghormati.

Peristiwa di GIIAS menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral. Penggunaan kamera maupun perangkat digital hendaknya tidak mengabaikan hak privasi individu, sehingga ruang digital Indonesia dapat terus berkembang sebagai lingkungan yang aman, beradab, dan menghargai martabat setiap warga negara.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.