Jakarta, analisapublik.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penyedia jasa transportasi untuk tidak memanfaatkan tingginya permintaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan menaikkan harga tiket melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
”(Jangan pakai) harga acuan pemerintah tertinggi, itu namanya mau ngambil keuntungan tapi memberatkan rakyat, dan itu akan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga (pada komoditas lainnya),” tegas Tito saat Rapat Bersama Kepala Daerah di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Tito menambahkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme diskon melalui koordinasi lintas sektor sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga.
Rapat tersebut, yang juga melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membahas Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Nataru, dan Kesiapan Menghadapi Bencana.
Fokus Pemda: Transportasi, Pangan, dan Bencana
Dalam arahannya, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah (pemda) meningkatkan kesiapsiagaan di beberapa sektor utama:
Transportasi dan Mobilitas: Pemda diminta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjamin keselamatan di semua lini, baik lalu lintas udara, darat, maupun laut, melalui koordinasi yang diperkuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan. “Dijamin, yakinkan betul cek bahwa aman,” ujarnya.
Stabilitas Harga Pangan: Pemda wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di tengah perkiraan peningkatan kebutuhan masyarakat. Koordinasi aktif harus dilakukan dengan Perum Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pelaku usaha daerah untuk memastikan stok tetap aman.
Kesiapsiagaan Bencana: Mendagri menekankan pentingnya antisipasi potensi bencana hidrometeorologi, termasuk prediksi curah hujan tinggi dan potensi banjir rob. Sumber daya, personel, dan sistem peringatan dini harus dipastikan berfungsi optimal.
Larangan Perjalanan ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah
Tito mewanti-wanti agar para kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk tugas atas arahan Presiden atau kebutuhan medis yang mendesak.
Kehadiran pemimpin daerah dinilai sangat krusial di tengah potensi bencana dan meningkatnya aktivitas masyarakat selama Nataru. Mendagri meminta kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing dan siap mengambil keputusan bila terjadi kondisi darurat. ( wa/ar)






