SURABAYA, analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat (31/7/2026) tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hudiyono dihukum 16 tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Dakwaan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Cokia saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Hudiyono membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan Jimmy.
Meski demikian, hakim menilai Hudiyono bukan pengendali maupun pelaku utama dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan majelis menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Hudiyono dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 604, yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hudiyono dengan pidana penjara selama 16 tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta uang titipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti senilai lebih dari Rp8 miliar tersebut. Hakim menilai besaran kerugian yang dibebankan kepada Hudiyono tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Hudiyono.
Seusai persidangan, kuasa hukum Hudiyono, Sutarjo, mengatakan kliennya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Hudiyono bersama keluarganya masih mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
“Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin,” ujar Sutarjo.
Tim kuasa hukum menilai unsur niat jahat atau mens rea yang didakwakan jaksa belum terbukti secara utuh. Mereka juga menilai masih terdapat sejumlah dalil pembelaan yang belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh,” katanya.
Sutarjo mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan Hudiyono bukan pelaku utama maupun pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara korupsi tersebut.
“Kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini,” ujar Sutarjo.(yudhi)






