“Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong,” kata Ketua KPUD Trenggalek Istatiin Nafiah di Trenggalek, Senin.9/9
Pernyataan itu disampaikan Istatiin setelah pihaknya menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan menanyakan regulasi dan ruang legal untuk melakukan kampanye bumbung kosong jelang pemilihan kepala daerah, November 2024.
“Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi,” kata Iin sapaan akrabnya.
Merujuk Undang-Undang Pilkada, lanjut Iin, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Namun dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik non parlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan anyar mahkamah konstitusi.
Namun dalam dinamika politik yang terjadi tidak menutup kemungkinan adanya potensi calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek.
Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Iin menyebut pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu.
Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan Pilkada ulang pada periode berikutnya.
“Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam Pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” katanya.
Untuk diketahui, calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek.
Sebab sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.
Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu PDI-P, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Selain partai yang menduduki 45 kursi parlemen itu, petahana yang akrab disapa Mas Ipin-Syah juga mendapatkan dukungan partai non parlemen, yaitu PKN, Partai Buruh dan Nasdem.
Realitas politik itu membuat Mas Ipin-Syah satu-satunya calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pesta demokrasi nanti.
Sebab calon independen yang berencana maju dalam pilkada ini tidak lolos persyaratan ambang batas jumlah dukungan.
Di sisi lain tidak adanya kendaraan jalur partai parlemen non parlemen lantaran telah melabuhkan ke petahana.
Relawan bumbung kosong, Ali Maskur menjelaskan, alasan pihaknya menginisiasi gerakan bumbung kosong adalah untuk edukasi politik sekaligus menjaga tegaknya demokrasi di Kabupaten Trenggalek.
“Kami menilai Pilkada dengan calon tunggal mengancam prinsip demokrasi, dimana masyarakat tidak diberikan pilihan alternatif,” kata Ali Maskur, sebagai relawan bumbung kosong saat mendatangi Kantor KPUD Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait Pilkada, Senin (9/9).
Dengan adanya calon tunggal itu, lanjut Maskur, membuat masyarakat tidak dapat menilai perbandingan visi misi calon kepala daerah yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan sebuah pilihan.
Sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mereka bertekad untuk memenangkan bumbung kosong.
Bahkan untuk memuluskan misinya itu, kata Maskur, pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi hingga tingkat desa untuk memperluas dukungan terhadap bumbung kosong.
Termasuk berencana mendirikan posko-posko pemenangan bumbung kosong sebagai bentuk protes dan kekecewaan, serta perlawanan terhadap calon tunggal.
“Langkah ini sebagai bentuk upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon atau bumbung kosong,” katanya. ( ar/wa)