Jakarta, analisapublik.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. KPK saat ini fokus menggali informasi mengenai total dana hibah yang dikelola oleh para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi tersebut didapat dari empat saksi swasta yang diperiksa pada Selasa (23/9): M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto.
“Semua saksi hadir dan didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka, serta penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dari total tersangka, empat orang di antaranya adalah penerima suap (tiga pejabat negara dan satu staf), sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap (15 pihak swasta dan dua pejabat negara).
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara menemukan pengucuran dana hibah yang terkait dengan kasus ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jatim. ( wa/ar)