Hukum Kriminal

Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot: RKAP Disetujui Setiap Tahun, Mengapa Baru Dipersoalkan ?

9
×

Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot: RKAP Disetujui Setiap Tahun, Mengapa Baru Dipersoalkan ?

Sebarkan artikel ini
Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot RKAP Disetujui Setiap Tahun, Mengapa Baru Dipersoalkan
Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot RKAP Disetujui Setiap Tahun, Mengapa Baru Dipersoalkan

SURABAYA, analisapublik.id – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik perusahaan daerah tersebut dijalankan?

Pertanyaan itu mencuat setelah mantan Direktur Utama PDTS KBS, Chairul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, meminta penyidik tidak hanya memeriksa tindakan direksi, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai pengawasan, evaluasi, dan persetujuan keuangan selama kliennya menjabat.

Edward menilai pengelolaan KBS tidak dilakukan direksi secara mandiri tanpa kontrol. Sebagai perusahaan daerah, menurut dia, rencana kerja, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban KBS berada dalam mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Surabaya.

“Karena KBS berbentuk perusahaan daerah, seluruh aktivitas dan pengelolaan keuangannya berada dalam kontrol, monitoring, dan evaluasi pemerintah kota sebagai pemilik perusahaan,” kata Edward saat ditemui Jumat (31/7/2026).

Menurut Edward, direksi setiap tahun menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dokumen tersebut baru dapat dijalankan setelah memperoleh persetujuan pemerintah daerah.

Sebelum RKAP tahun berikutnya disahkan, direksi juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Mekanisme itu, kata Edward, berlangsung setiap tahun selama Chairul memimpin PDTS KBS.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan dengan periode yang panjang dapat lolos dari evaluasi tahunan apabila mekanisme pengawasan benar-benar berjalan secara ketat.

Baca Juga:  Penyidikan Korupsi KBS Menyisir Rantai Persetujuan, Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

“Kalau memang ada persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan, seharusnya sudah menjadi catatan sejak proses evaluasi tahunan, bukan setelah seluruh masa jabatan selesai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai dokumen evaluasi yang digunakan pemerintah kota sebelum memberikan persetujuan. Penyidikan perlu menjelaskan apakah terdapat catatan, koreksi, penolakan, atau rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan keuangan KBS selama periode 2016–2024.

Apabila setiap RKAP dan laporan pertanggungjawaban telah diperiksa serta disetujui, penyidik juga perlu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses penilaian dan pengambilan keputusan tersebut.

Edward menyebut laporan keuangan PDTS KBS selama kepemimpinan Chairul telah diperiksa kantor akuntan publik dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Namun, ia meminta status audit tersebut dibaca bersamaan dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemilik perusahaan.

Menurutnya, fakta mengenai persetujuan RKAP dan hasil audit tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan. Seluruh dokumen itu dinilai penting untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan dilakukan secara individual atau berkaitan dengan sistem pengelolaan dan pengawasan yang lebih luas.

Meski demikian, persetujuan anggaran dan opini audit menjadi bagian yang tetap harus diuji penyidik. Kejaksaan perlu menjelaskan transaksi atau kebijakan mana yang dinilai melawan hukum, bagaimana modusnya dilakukan, serta mengapa dugaan penyimpangan tersebut tidak terdeteksi dalam evaluasi rutin.

Baca Juga:  Penyidikan Korupsi KBS Menyisir Rantai Persetujuan, Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

Edward juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anggaran pembelian satwa atau pakan hewan. Berdasarkan materi pemeriksaan yang diketahui pihaknya, penyidik disebut lebih banyak mendalami struktur organisasi, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, dan aliran dana perusahaan.

Ia memperkirakan penyidikan masih akan berkembang karena pengelolaan perusahaan daerah melibatkan sejumlah fungsi dan tahapan pengambilan keputusan.

“Kalau nanti seluruh beban perkara hanya dibebankan kepada direktur utama tanpa mengungkap pihak lain yang terlibat, tentu itu akan menjadi perhatian kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Edward juga membantah anggapan bahwa Chairul merangkap jabatan atas inisiatif pribadi. Menurut dia, seluruh penugasan yang dijalankan kliennya didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota dan berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Keterangan tersebut dinilai perlu diuji dengan menelusuri isi surat keputusan, batas kewenangan yang diberikan, serta konsekuensi pertanggungjawaban dari setiap jabatan yang dijalankan Chairul.

Terkait isu aliran dana kepada pihak tertentu, Edward menyatakan materi tersebut belum didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kliennya. Ia meminta penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang.

“Kami berharap penyidikan benar-benar mengungkap fakta yang sebenarnya. Kalau memang ada pihak yang bertanggung jawab, harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, hak-hak klien kami juga harus dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyidikan Korupsi KBS Menyisir Rantai Persetujuan, Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan dengan alasan Chairul bersikap kooperatif, memiliki identitas dan tempat tinggal yang jelas, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Edward menegaskan kliennya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024. Penyidik memperkirakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Chairul dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan perkara ini kini tidak hanya diuji melalui pembuktian dugaan kerugian negara dan aliran dana. Kejaksaan juga menghadapi tuntutan untuk membongkar apakah sistem pengawasan pemilik perusahaan telah berjalan efektif, siapa yang mengevaluasi laporan keuangan, dan atas dasar apa RKAP KBS disetujui setiap tahun.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada jabatan direktur utama, tetapi menjangkau setiap pihak apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan keuangan PDTS KBS.(yudhi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.