SURABAYA, analisapublik.id – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) mulai bergerak menelusuri pihak-pihak lain di luar mantan direktur utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini memeriksa sedikitnya 25 orang saksi untuk membongkar aliran dana, proses pencairan anggaran, hingga rantai persetujuan pengeluaran keuangan KBS sepanjang 2016–2024.
Dari jumlah tersebut, tujuh saksi telah diperiksa. Seluruhnya berasal dari lingkungan internal KBS. Pemeriksaan itu menjadi titik penting karena dugaan penyimpangan yang diusut penyidik disebut tidak hanya berkaitan dengan keputusan seorang direktur utama, tetapi juga melibatkan pencairan dana dan pembuatan dokumen pertanggungjawaban.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya,” kata Gede saat konferensi pers di Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7/2026).
Penyidik belum menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan pihak lain. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lain untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, menyetujui, mencairkan, maupun menikmati dana yang diduga diselewengkan.
“Nanti kita lihat pendalamannya,” ujar Gede.
Kejati Jawa Timur sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS, Chairul Anwar atau CA, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Namun, konstruksi awal yang disampaikan penyidik menunjukkan bahwa proses pengeluaran dana diduga bersinggungan dengan pejabat lain di lingkungan perusahaan.
Chairul diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan. Dokumen pertanggungjawaban kemudian disebut dibuat seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.
Pada periode 2023–2024, sejumlah pengeluaran kas yang diduga tidak sah juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Fakta awal tersebut membuat pemeriksaan terhadap rantai pencairan dan persetujuan anggaran menjadi bagian krusial dalam pengembangan perkara.
Posisi STN dan MN sejauh ini masih disebut dalam konstruksi dugaan perbuatan tersangka. Penyidik belum mengumumkan status hukum keduanya. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Dari sekitar 25 saksi yang dijadwalkan diperiksa, baru tujuh orang yang dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Kejati Jatim menyatakan tersangka baru dapat muncul apabila ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan tersebut juga akan menguji apakah dugaan penyimpangan berlangsung semata-mata karena dominasi kewenangan direktur utama atau justru dimungkinkan oleh lemahnya pengawasan dan sistem pengendalian keuangan perusahaan.
Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah bagaimana pengeluaran yang diduga tidak sesuai peruntukan dapat berlangsung dalam rentang delapan tahun, dari 2016 hingga 2024, tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal.
Sebagai perusahaan daerah, pengelolaan KBS tidak hanya menyangkut jajaran direksi. Di dalamnya terdapat mekanisme pencatatan keuangan, pengawasan internal, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pengawasan dari organ perusahaan dan pemilik modal.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak internal dinilai belum cukup apabila penyidik hendak mengungkap perkara secara menyeluruh. Penelusuran berpotensi berkembang pada pihak yang mengetahui laporan keuangan, menyetujui kebijakan anggaran, melakukan pemeriksaan, maupun menerima laporan pertanggungjawaban selama periode tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PDTS KBS sekitar Rp10,2 miliar. Penyidik menduga anggaran digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, dan kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak terhadap operasional KBS, termasuk perawatan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan satwa. Aspek ini membuat perkara KBS tidak berhenti pada persoalan angka kerugian negara, tetapi juga menyentuh pengelolaan lembaga konservasi dan kesejahteraan satwa yang bergantung pada anggaran perusahaan.
Chairul dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Chairul ditahan selama 20 hari sejak 21 Juli sampai 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Kuasa hukum Chairul sebelumnya meminta penyidik tidak berhenti pada kliennya. Mereka berpandangan tata kelola KBS sebagai perusahaan daerah melibatkan proses persetujuan, pencatatan, dan pengawasan sehingga aliran dana serta peran seluruh pihak harus diperiksa secara objektif.
Kuasa hukum juga menyatakan menghormati proses penyidikan, tetapi meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada pertanggungjawaban mantan direktur utama atau berkembang menjadi pengusutan terhadap rangkaian pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, menyetujui, atau memperoleh manfaat dari pengeluaran keuangan KBS.(Yudhi)







