EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Kerugian Kericuhan Demonstrasi di Malang Capai Rp3,8 Miliar, Belasan Pos Polisi Rusak Parah

361
×

Kerugian Kericuhan Demonstrasi di Malang Capai Rp3,8 Miliar, Belasan Pos Polisi Rusak Parah

Sebarkan artikel ini

​Malang, analisapublik.id  – Kerugian materiil akibat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Malang pada akhir Agustus 2025 ternyata sangat besar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mencatat nilai kerugian atas kerusakan fasilitas milik kepolisian mencapai Rp3,8 miliar.
​Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, pada Minggu, menyatakan bahwa total ada 16 pos polisi mengalami kerusakan berat dan ringan, sementara enam pos polisi lainnya dibakar oleh massa aksi.
​”Secara keseluruhan, kalau ditotal Rp3,8 miliar,” ujar AKBP Oskar.
​Kerusakan paling signifikan terjadi pada pos polisi yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang, di mana kaca pecah hingga videotron mengalami kerusakan parah. Kepolisian menyebutkan, di pos tersebut terdapat server tilang elektronik yang harganya cukup mahal. Selain pos polisi, kerusakan juga menyasar bus pelayanan yang terparkir di halaman Markas Polresta Malang Kota.
​Proses pendataan kerusakan ini dilakukan atas instruksi dari Mabes Polri dan dibantu oleh Polda Jawa Timur. Saat ini, perbaikan pos polisi yang rusak telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. “Pos yang kacanya pecah sudah diperbaiki, sedangkan yang rusak berat masih akan menyusul,” tambahnya.
​17 Tersangka Ditetapkan, Pelaku dari Luar Malang
​Selain pendataan kerugian, kepolisian juga telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka dalam aksi kericuhan tersebut. Penetapan ini bermula dari penangkapan 61 massa aksi yang sempat berstatus saksi dan dibebaskan. Namun, dari serangkaian langkah penyelidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
​”Kemudian pada 12 September dan 16 September kami mengamankan lima tersangka sehingga totalnya 17 orang,” jelas AKBP Oskar.
​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk wadah kembang api, water barrier yang dibakar, rekaman video aksi perusakan, hingga ponsel milik para tersangka.
​Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 406 KUHP (Perusakan), Pasal 212 KUHP (Melawan Petugas), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), Pasal 160 KUHP (Penghasutan), Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE.
​Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa para tersangka anarkis tersebut sebagian besar bukan berasal dari wilayah setempat.
​”Ada dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik, beberapa ada yang dari Kabupaten Malang. Usia rata-rata 19 tahun sampai 35 tahun dan latar belakang profesi berbeda-beda, ada yang mahasiswa sampai ojek online,” terang AKP Didik.(:wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.