HeadlinePeristiwa

Keributan Depot Gentong Mas Berujung Saling Lapor, Stanley Laporkan Tiga Orang ke Polrestabes Surabaya

4339
×

Keributan Depot Gentong Mas Berujung Saling Lapor, Stanley Laporkan Tiga Orang ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.id – Keributan di Depot Gentong Mas, Surabaya Barat, pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, berlanjut ke ranah hukum. Stanley (22) mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan melaporkan tiga orang ke Polrestabes Surabaya.

Menurut Stanley, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30–02.00 WIB saat dirinya makan bersama sejumlah teman. Persoalan disebut bermula ketika teman perempuannya diduga mendapat catcalling dari sekelompok orang di lokasi.

Stanley mengaku awalnya memilih tidak merespons untuk menghindari keributan. Namun, karena gangguan disebut terus berlangsung, ia kemudian mencoba berbicara dengan Bayu, salah seorang dari kelompok tersebut yang menurutnya mengenal kakaknya.

“Tujuan saya hanya ingin bicara baik-baik supaya tidak terjadi salah paham,” kata Stanley.

Menurut versinya, situasi justru memanas. Stanley mengaku didorong ke sudut lokasi sebelum mendapat pukulan dan tamparan dari beberapa orang, terutama pada bagian kepala.

Dalam keterangannya, Stanley menyebut Michael dan Abdi Putra dalam rangkaian dugaan kekerasan tersebut. Ia juga mengatakan Evis, kakak Bayu, berada di lokasi ketika ketegangan terjadi.

“Kalau saya tidak ada memukul balik sama sekali. Saya hanya berusaha melindungi diri,” ujarnya.

Keributan kemudian disebut turut melibatkan teman perempuan Stanley dan sejumlah orang di lokasi. Situasi sempat mereda setelah Stanley dan Bayu berbicara sebelum Stanley bersama teman-temannya kembali masuk ke depot.

Namun, ketegangan diklaim kembali terjadi setelah Evis menuding Stanley menyebabkan istrinya terjatuh. Stanley membantah tudingan tersebut dan meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV Depot Gentong Mas secara menyeluruh.

“Dari CCTV terlihat bagaimana kejadian sebenarnya. Karena itu, rekamannya harus diperiksa secara utuh,” katanya.

Keterangan Foto
Rekaman CCTV di lokasi Depot Gentong Mas, Surabaya Barat, yang memperlihatkan situasi saat terjadi keributan pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Rekaman tersebut diminta untuk diperiksa secara utuh guna mengungkap rangkaian kejadian yang menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan.
Foto: Dok. CCTV/ANALISA PUBLIK
Catatan: Isi rekaman dan kronologi dalam foto masih menjadi bagian dari proses klarifikasi serta penyelidikan.

Stanley menilai CCTV menjadi bukti penting untuk merekonstruksi rangkaian kejadian, termasuk mengetahui penyebab seorang perempuan terjatuh. Meski demikian, klaim Stanley mengenai isi rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih perlu dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

Stanley mengaku mengetahui pihak lain telah lebih dahulu menempuh jalur hukum setelah ibunya menerima pesan WhatsApp dari Bayu. Pada hari yang sama, Stanley kemudian mendatangi Polrestabes Surabaya dan membuat laporan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Saya langsung membuat laporan. Saya melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saya,” ujarnya.

Ia berharap penyidik mengusut perkara sejak awal kejadian dan menjadikan rekaman CCTV sebagai salah satu bahan untuk menguji keterangan seluruh pihak.

“Kami tidak mau meminta maaf karena menurut kami, kami tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Biar bukti dan proses hukum yang menjelaskan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, ANALISA PUBLIK belum memperoleh keterangan dari tiga pihak yang dilaporkan Stanley. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Reporter: Kiki Juanda
Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.