JatimPemerintahanPeristiwaPolitikSurabaya

Tiga Perkara di Jatim Dihentikan Lewat Restorative Justice

7
×

Tiga Perkara di Jatim Dihentikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Tiga Perkara di Jatim Dihentikan Lewat Restorative Justice

SURABAYA, analisapublik.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga perkara tindak pidana umum. Persetujuan diberikan dalam ekspose bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (26/8/2026).
Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar serta jajaran pejabat eselon IV Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim.
Tiga perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terdiri atas dua perkara pencurian dan satu perkara kecelakaan lalu lintas.
Dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP masing-masing diajukan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Sementara perkara kecelakaan lalu lintas diajukan Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan tersebut disetujui dengan mengacu pada Pasal 79 sampai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Sejumlah pertimbangan menjadi dasar pemberian restorative justice, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.
Wakajati Jatim Luhur Istighfar mengatakan, mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara melalui kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Kejaksaan juga mengedepankan musyawarah, pemulihan kondisi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.