PACITAN, analisapublik.id – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Polisi mengamankan tersangka berinisial SRW (43) yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pencurian terjadi pada Juli 2026 saat korban sedang menghadiri hajatan. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk mengambil uang dan sejumlah perhiasan.
Pelarian SRW akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Sebelumnya, aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga membantu proses penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hasil pendalaman polisi menemukan adanya dugaan penggunaan sebagian besar hasil kejahatan untuk judi online.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta, diduga kuat untuk judi online,” kata Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain.
Dari tangan SRW, petugas menyita tiga sepeda motor jenis Suzuki Smash, Honda Vario dan Honda Beat yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan emas curian.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, sebuah telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan serta dua anak kunci.
Tersangka resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat SRW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ayub.
Satreskrim Polres Pacitan Tangkap DPO Maling Perhiasan Lansia
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






