Jakarta, analisapublik. –  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersiapkan suatu mekanisme untuk mempercepat edukasi pemahaman bisnis dan HAM kepada seluruh pihak lantaran semakin tingginya urgensi bisnis dan HAM saat ini.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengungkapkan salah satu mekanisme yang dipersiapkan l, yakni bimbingan teknik khusus untuk Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM agar terdapat proses edukasi yang cepat, baik kepada pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Saya pikir ini iklim yang baik, cuma tugas kami sebagai pemerintah harus melakukan suatu edukasi penguatan kepada pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Dhahana dalam acara Dialog Media bertajuk Aspek HAM dalam Sektor Perbankan di Jakarta, Jumat.18/5

Ia mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), terdapat tiga pihak yang harus ditingkatkan kapasitasnya dalam bisnis dan HAM, yakni pemerintah (pusat dan daerah), pelaku usaha, dan masyarakat.

Masuknya pemerintah dalam daftar tersebut, kata dia, lantaran masih banyaknya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan yang belum paham mengenai bisnis dan HAM.

Maka dari itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM berupaya untuk melakukan glorifikasi bisnis dan HAM kepada pemerintah, khususnya di internal, yakni Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang meliput unsur kementerian/lembaga dan pelaku usaha.

“Nah itu kami lihat spektrum-nya, ternyata pemerintah pun dilibatkan dalam masalah bisnis dan HAM. Jadi penting kami berikan suatu pencerahan kepada kementerian dan lembaga terkait bisnis dan HAM,” tuturnya.

Lantaran bisnis dan HAM merupakan hal yang baru di Indonesia, Dhahana berpendapat diperlukan suatu kesabaran, langkah strategis, dan kolaborasi.

Dengan begitu, dirinya mengapresiasi berbagai mitra, terutama dari perbankan, yang sangat progresif dan responsif terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait bisnis dan HAM.

“Jadi itu langkah pemerintah ke depan. Ditjen HAM menyiapkan kebijakan, tetapi kami juga perlu counterpart dengan berbagai stakeholder, baik pemerintah, pelaku usaha, dan perbankan,” ucap Dhahana menambahkan.

Selain mempersiapkan mekanisme percepatan edukasi, dia menambahkan, pihaknya juga menyasar untuk merevisi regulasi yang tidak sesuai dengan Bisnis dan HAM karena saat ini masih terdapat banyak regulasi yang tidak inheren dengan konsep tersebut, serta membuat suatu mekanisme pemulihan bagi korban dari minimnya implementasi bisnis dan HAM. ( wan/ar)