Analisapublik.id
HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kemenkumham akan limpahkan kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Jakarta,analisapublik.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset,” kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.4/9

Dia mengatakan bahwa Kemenkumham RI tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung RI.

Dia menegaskan rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung RI tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.

“Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung RI akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.

“Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan,” kata Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.( wa/ar)

 

Related posts

Personil Polsek Ngunut Bersama Tiga Pilar Lakukan Pengamanan

Dani

BC Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Juta juta

Kurniawan

Pemkab Banyuwangi salurkan BLT Rp4,41 miliar

Kurniawan
Open chat
Hello 👋
Can we help you?