EkbisHeadlinePemerintahan

Kemendikdasmen Sukses Salurkan 97,4 Persen Tunjangan Guru ASN Daerah

×

Kemendikdasmen Sukses Salurkan 97,4 Persen Tunjangan Guru ASN Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Pemerintah resmi mempercepat penyaluran tunjangan guru dengan pendekatan baru yang lebih langsung dan efisien. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran tunjangan profesi guru ASN Daerah telah mencapai 97,4 persen. Ini berarti 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima sudah merasakan manfaatnya.

Mekanisme baru yang diberlakukan sejak 2025 ini memungkinkan tunjangan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

“Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” jelas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Percepatan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden saat peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2025, tunjangan untuk guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang sudah bersertifikat tetap menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyalurkan:

  • Tunjangan khusus: Telah terealisasi sebesar 76,7 persen atau 47.497 guru.
  • Tambahan penghasilan untuk guru yang belum bersertifikat: Realisasi saat ini baru mencapai 18,8 persen.

“Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujar Temu.

Beban Kerja Lebih Fleksibel, Guru Lebih Sejahtera
Tak hanya soal tunjangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menetapkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, namun juga mengakui tugas tambahan seperti:

  • Wali kelas
  • Pembina ekstrakurikuler
  • Guru pendamping khusus

“Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” kata Temu.

Melalui mekanisme tunjangan langsung, regulasi kerja yang adaptif, dan peningkatan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmennya pada transformasi pendidikan.

“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” tutup Temu. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.