Jakarta, analisapublik.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit perbankan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perusahaan fintech KoinWorks.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga saat ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dari BRI kepada sejumlah nasabah melalui platform fintech tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan analisis pembiayaan yang tidak layak serta memanipulasi dokumen agunan berupa invoice. Selain itu, kredit yang disalurkan juga disebut tidak dilengkapi perlindungan asuransi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dengan total pencairan kredit mencapai sekitar Rp600 miliar.
Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, BH diketahui merupakan salah satu pendiri startup peer-to-peer lending KoinWorks yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2015 hingga 2022.
Kejati DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
BAA dan JB ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara BH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum karyawan bank maupun nasabah yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli dan saksi guna mengembangkan penyidikan, melacak aliran dana, serta menyita aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk upaya pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Rijen Senario
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






