HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kejari Tulungagung Tolak Tiga Usulan Restorative Justice Sepanjang 2025

×

Kejari Tulungagung Tolak Tiga Usulan Restorative Justice Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, analisapublik.id-Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, memutuskan untuk menolak usulan penyelesaian tiga perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa perkara yang diusulkan tersebut meliputi kasus pencurian dan perkelahian, namun hasil penilaian pimpinan menyatakan ketiga kasus itu belum layak untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kondisi ini berbeda dengan capaian tahun 2024, di mana pihak kejaksaan berhasil menyelesaikan sejumlah perkara melalui mekanisme serupa, termasuk kasus yang berkaitan dengan Pasal 170 KUHP.

Meski demikian, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk tetap mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice pada tahun 2026 mendatang selama syarat formal terpenuhi dan terdapat kesepakatan damai yang tulus antara korban dan tersangka.

Amri menekankan bahwa keadilan restoratif tetap menjadi prioritas lembaga sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis. Kedepannya, mekanisme ini tidak hanya akan menitikberatkan pada perdamaian semata, tetapi juga dapat disertai dengan sanksi sosial berupa kerja sosial sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun, KPK Tetapkan 118 Tersangka dari 11 Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2025

Sebagai langkah persiapan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan sanksi kerja sosial tersebut.

Kejari Tulungagung sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyediakan lokasi yang sesuai bagi pelaksanaan sanksi sosial bagi pelanggar. Melalui pendekatan ini, diharapkan proses hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu memulihkan kondisi sosial di tengah masyarakat secara efektif.(wa/ar)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.