Situbondo,analisapublik.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian dengan keadilan restoratif (restorative justice) atau pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku.
“Kasus pencurian yang melibatkan seorang perempuan sebagai terduga pelaku pencurian HP di Kecamatan Mangaran, ini diselesaikan dengan adil melalui mediasi antara kedua belah pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Minggu.8/6
Dia mengatakan proses restorative justice dilakukan oleh Satreskrim dikarenakan korban tidak ingin melanjutkan laporannya.
“Korban meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sehingga oleh diambil langkah restorative justice,” katanya.
Menurut Agung, restorative justice dilakukan dengan melibatkan pelapor YN (20), terlapor DF (31) bersama suami, dihadiri kepala desa dan juga Kanit Pidum Ipda Jujuk bersama penyidik, dan penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti HP yang sebelumnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres setempat, serta permintaan maaf oleh terlapor kepada korban.
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor, karena ada itikad baik, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum, ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani tindak pidana,” ujarnya.
Setelah semua proses dan administrasi selesai, kata Agung, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian HP itu terjadi sekitar bulan April 2025 di sebuah warung di Kecamatan Mangaran.
“Korban YN yang pada saat itu datang ke warung melakukan penagihan terhadap nasabah PNM Mekar dan HP miliknya tertinggal di warung tersebut kemudian sesaat kembali akan mengambil HP nya sudah tidak ada,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya HP yang hilang diketahui posisinya, kemudian dilakukan pencarian sampai akhirnya mengarah pada DF dan anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil menemukan HP milik korban yang hilang.
Selanjutnya terlapor diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya, dan dalam proses penyidikan perkara ini, korban tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya serta meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sehingga Penyidik mengambil langkah restorative justice.
“Restoratif justice ini dilakukan, karena beberapa pertimbangan yakni pelapor tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya, terlapor memiliki anak balita dan adanya permintaan maaf serta surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya pada kemudian hari,” kata Agung.( wa/ar)