Hukum Kriminal

Keadilan yang Memulihkan, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

7
×

Keadilan yang Memulihkan, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin ekspose empat perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi A Bidang Pidum, serta jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun empat perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terdiri atas:

  • 1 perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.
  • 1 perkara penggelapan dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 488 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, diajukan oleh Kejari Surabaya.
  • 1 perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP, diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan
  • 1 perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, diajukan oleh Kejari Sidoarjo.

Selama ekspose berlangsung, para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum secara bergiliran memaparkan kronologi perkara, alasan pengajuan penghentian penuntutan, kondisi sosial para pihak, proses perdamaian yang telah dilakukan, hingga rencana pengenaan sanksi sosial. Pemaparan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting sebelum persetujuan diberikan.

Baca Juga:  Wakajati Jatim Hadiri Pembukaan Bakti TNI AD 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Merujuk ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Wakajati menyetujui penghentian penuntutan karena keempat perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada kepastian hukum, pemulihan hubungan para pihak, dan harmoni sosial. Kejati Jatim menegaskan bahwa Restorative Justice diterapkan secara cermat dan terukur demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

The post Keadilan yang Memulihkan, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.