Trenggalek, analisapublik.id -Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dalam operasi tersebut, dua pria ditangkap di lokasi terpisah.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Maliki di Trenggalek, Sabtu, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan senjata api ilegal yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
”Dua tersangka ini kami amankan karena memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp20 juta,” ujar AKBP Ridwan.
Kronologi Transaksi Senjata Api Rakitan
Kasus ini bermula ketika MA, yang diketahui bekerja sebagai teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, berniat membeli airsoft gun.
Ia kemudian menghubungi MM, yang saat itu berada di Jawa Barat, untuk mencarikan barang yang diinginkan. Namun, MM justru menawarkan senjata api (senpi) rakitan, dan MA menyetujui pembelian ilegal tersebut.
”Senpi rakitan itu dikirim ke saudara MA di Tasikmalaya dengan dalih berisi peralatan otomotif, sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek,” terang Kapolres.
Setibanya di rumah MA, senjata tersebut disembunyikan di dalam lemari tanpa sepengetahuan keluarganya.
Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit senjata api rakitan, Satu butir amunisi,Satu magazin
”Dari pengakuan MA, senjata itu belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” jelas AKBP Ridwan.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( wa/ar)





