HeadlineHukum Kriminal

Gegara Arborsi: Tio Ferdian Rahmana Dicopot dari Wakil I Raka Raki Jatim 2026

2
×

Gegara Arborsi: Tio Ferdian Rahmana Dicopot dari Wakil I Raka Raki Jatim 2026

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian mengimbau pihak yang mengaku sebagai korban untuk segera membuat laporan resmi.

SURABAYA, analisapublik.id – Polemik yang menyeret nama Tio Ferdian Rahmana berbuntut pada pencopotan dirinya sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan pelanggaran etik yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dugaan tersebut mencuat setelah akun Instagram @ingintauindonesia mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Tio. Dalam percakapan itu disebutkan adanya pembahasan mengenai rencana menggugurkan kandungan yang disebut telah berusia 12 minggu, termasuk wacana membawa persoalan tersebut ke Singapura.

Merespons polemik yang berkembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat sidang etik.

Hasil sidang tersebut berujung pada keputusan mencabut status Tio sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan pencopotan tersebut sekaligus membebastugaskan Tio dari seluruh hak dan kewajibannya sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

“Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” kata Evy Afianasari.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Disbudpar Jatim Nomor 500.13.4.1/Tanggal 11 Agustus 2026.

Selain pencopotan, Tio juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut kebanggaan Raka Raki Jatim 2026 yang sebelumnya telah diterimanya.

 

Polisi Tunggu Laporan Korban

Di tengah keputusan etik tersebut, dugaan pemaksaan aborsi yang disebut melibatkan Tio juga mendapat perhatian dari Polrestabes Surabaya.

Aparat kepolisian mengimbau pihak yang mengaku sebagai korban untuk segera membuat laporan resmi. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menegaskan bahwa hingga Selasa (11/8/2026), pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Belum ada laporan masuk,” ujar Melatisari.

Menurutnya, laporan dari korban menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan.

Ia pun meminta korban tidak hanya menyampaikan persoalan melalui ruang publik atau media sosial, tetapi datang langsung ke kantor polisi apabila ingin perkara tersebut diproses secara hukum.

“Sebagai bahan dasar penyelidikan, kami imbau korban segera buat laporan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan kepolisian sebagai respons atas kabar yang berkembang di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dikaitkan dengan Tio Ferdian Rahmana.

Dengan belum adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, Polrestabes Surabaya belum dapat melakukan penanganan perkara secara pro justitia. Polisi masih menunggu langkah hukum dari pihak korban sebagai pijakan awal untuk menentukan tindak lanjut penyelidikan.

Sementara itu, dari sisi kelembagaan, Disbudpar Jatim telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut status Tio sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026 serta meminta seluruh atribut Raka Raki Jatim yang diterimanya dikembalikan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.