JatimPelayanan publikPemerintahan

DSI Jatim dan PN Surabaya Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Mediasi di Pengadilan

2348
×

DSI Jatim dan PN Surabaya Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Mediasi di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur bersama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperpanjang kerja sama dalam penguatan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Perpanjangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (7/8/2026).

MoA ditandatangani Ketua DSI Jawa Timur Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., bersama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H., disaksikan jajaran pimpinan PN Surabaya, hakim, serta mediator non-hakim.

Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan program yang dimulai sejak 31 Juli 2025. Selama periode 31 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 14 mediator non-hakim PN Surabaya disebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan mediasi.

Program itu turut mengantarkan PN Surabaya memperoleh penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana mediasi terbaik di lingkungan Pengadilan Negeri se-Indonesia tahun 2025.

Atas capaian tersebut, kerja sama diperpanjang untuk periode 7 Agustus 2026 hingga 7 Agustus 2027. Dalam kegiatan itu juga diserahkan daftar piket mediator non-hakim yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Ketua PN Surabaya.

Para mediator akan memberikan pelayanan mediasi secara pro bono. Sebanyak 14 mediator yang telah menjalankan pengabdian pada periode sebelumnya juga akan menerima piagam pengabdian yang mencantumkan jumlah perkara yang ditangani serta perkara yang berhasil didamaikan.

Ketua DSI Jawa Timur Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar kelanjutan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memperkuat budaya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

“Perpanjangan MoA ini menjadi amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mediasi sehingga masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian yang saling menguntungkan,” ujar Anton.

Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo juga mengapresiasi kontribusi mediator non-hakim. Menurutnya, keberadaan mereka membantu efektivitas penyelesaian perkara perdata sekaligus meringankan beban hakim.

Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kapasitas mediator, pendidikan dan pelatihan bersama, pengembangan sistem piket, pertukaran pengetahuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa, serta edukasi kepada masyarakat mengenai mediasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.