Tulungagung, analisapublik.id – Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Jawa Timur, telah memblokir 49 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk judi online.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto, pada Kamis malam, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima yang terlibat praktik tersebut.
“Sebanyak 49 KPM terbukti memiliki catatan keuangan tidak wajar berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Teguh.
Meski demikian, Dinsos Tulungagung belum mendapatkan rincian apakah 49 penerima tersebut terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Seluruh penerima yang terindikasi judi online langsung diblokir dan dihentikan bantuannya,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah proses verifikasi rekening menunjukkan adanya keterkaitan transaksi dengan daftar temuan PPATK. Dinsos mengimbau masyarakat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, seperti BLT lansia untuk kebutuhan hidup atau PKH untuk tambahan gizi ibu hamil.
“Secara otomatis, 49 KPM tersebut tidak lagi menerima BLT dari pemerintah pusat maupun daerah,” tambah Teguh.
Saat ini, Dinsos Tulungagung masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemensos terkait penanganan kasus ini.







