Surabaya , Analisapublik.id – Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,33 persen dan realisasi investasi sebesar Rp147,3 triliun pada 2024 telah mendorong pembangunan di berbagai daerah. Gedung komersial, perkantoran, gudang, ruko, hingga fasilitas pelayanan publik terus bertumbuh di 38 kabupaten/kota.
Namun di balik pesatnya pembangunan tersebut, terdapat persoalan serius yang tidak boleh diabaikan: darurat sertifikasi tenaga profesional.
Temuan LPKAN Indonesia mengenai banyaknya gedung pelayanan publik, bangunan komersial, ruko, gudang, hingga perkantoran yang disebut berdiri atau beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak semata-mata menunjukkan persoalan administratif.
Fenomena tersebut juga menjadi alarm mengenai keterbatasan sumber daya manusia profesional yang memahami aspek teknis sekaligus hukum.
Di sektor konstruksi, gedung masih ditemukan beroperasi tanpa SLF. Sementara dalam sektor hukum dan pengadaan, kontrak pemerintah maupun swasta tidak jarang menghadapi persoalan karena disusun tanpa keterlibatan tenaga profesional yang kompeten.
Dua persoalan itu memang berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama, yakni kebutuhan terhadap SDM profesional dan tersertifikasi.
Minim Tenaga Ahli dan Lemahnya Sosialisasi
LKHAI mencatat setidaknya dua persoalan yang dinilai berkontribusi terhadap masih banyaknya bangunan yang belum memiliki SLF.
Pertama adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat.
Menurut catatan LKHAI, Jawa Timur membutuhkan sedikitnya 25 ribu tenaga ahli konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Namun, organisasi tersebut menilai ketersediaan tenaga ahli di lapangan masih jauh dari kebutuhan.
LKHAI juga menyoroti kondisi sejumlah pemerintah daerah yang dinilai masih kekurangan pejabat fungsional Penata Bangunan dengan kompetensi dan sertifikasi yang memadai.
Dalam pandangan LKHAI, pemenuhan kompetensi tenaga profesional menjadi penting mengingat proses penilaian kelayakan bangunan berkaitan langsung dengan struktur bangunan, keselamatan, sistem proteksi kebakaran, kelistrikan, serta keamanan pengguna.
Regulasi jasa konstruksi dan bangunan gedung, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menjadi bagian penting dari kerangka hukum yang harus dipahami para pelaku pembangunan.
Persoalan kedua adalah minimnya sosialisasi mengenai perubahan regulasi, khususnya peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi.
Masih banyak pelaku usaha, pemilik ruko, gudang, maupun pengelola fasilitas pelayanan publik di tingkat daerah yang dinilai belum memahami sepenuhnya kewajiban perizinan dan kelayakan bangunan.
Akibatnya, tidak sedikit bangunan lebih dahulu didirikan dan digunakan, sementara aspek perizinannya baru diproses kemudian.
Persoalan tersebut tidak selalu dapat dibaca hanya sebagai ketidaktaatan. Minimnya pemahaman hukum dan kurangnya sosialisasi regulasi juga perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Sebab, SLF bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikasi kelaikan berhubungan dengan kepastian bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan.
Terlebih apabila bangunan tersebut merupakan pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, fasilitas usaha, maupun fasilitas pelayanan publik yang setiap hari digunakan masyarakat.
Sarjana Melimpah, Profesional Bersertifikat Masih Dibutuhkan
Persoalan kompetensi profesional tidak hanya terjadi di sektor konstruksi.
Kondisi serupa juga terlihat dalam bidang hukum, pengadaan, kontrak, mediasi, dan tata kelola.
Perwakilan PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani, menilai kebutuhan dunia kerja saat ini telah berkembang.
“BUMN, Pemda, dan swasta saat ini tidak hanya membutuhkan sarjana, tetapi membutuhkan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi BNSP,” ujarnya.
Pendidikan formal tetap menjadi fondasi penting. Namun ijazah akademik perlu diperkuat dengan kompetensi yang terukur dan sesuai kebutuhan profesi.
Dalam penyusunan kontrak, misalnya, dibutuhkan tenaga yang memahami aspek hukum kontrak dan pengadaan. Dalam penyelesaian perselisihan, dibutuhkan mediator yang memiliki kompetensi. Demikian pula dalam proses audit hukum dan kepatuhan regulasi.
Karena itu, penguatan kompetensi melalui sertifikasi menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dengan kebutuhan profesional di lapangan.
Gerakan Lima Pilar SDM Profesional
Untuk menjawab persoalan tersebut, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, serta LSP Jimly (Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia) menggagas Gerakan Nasional Menyiapkan SDM Profesional Bersertifikat BNSP.
Gerakan tersebut diresmikan di Surabaya pada 10 September 2026.
Dalam sektor konstruksi, program diarahkan pada penguatan kompetensi melalui SKK Ahli Bangunan Gedung, SKK Manajemen Konstruksi, SKK K3 Konstruksi, serta sertifikasi Building Information Modeling (BIM) dan audit kelaikan bangunan.
Sementara dalam sektor hukum, sejumlah program kompetensi yang ditawarkan meliputi Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), Certified Procurement Contract Drafter (CPCD), dan Certified Mediator Conciliator (CMC).
Program khusus juga disiapkan untuk kalangan mahasiswa melalui kompetensi Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter yang dapat mendukung Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Gerakan ini pada dasarnya membawa satu gagasan utama: pembangunan infrastruktur dan tata kelola hukum harus berjalan beriringan dengan pembangunan kualitas manusia.
Sertifikasi bukan sekadar memperoleh selembar sertifikat. Lebih dari itu, sertifikasi seharusnya memastikan seseorang memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan, memahami regulasi, menguasai standar profesi, dan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
SDM profesional yang memiliki kompetensi akan lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang dibuat.
Dalam sektor konstruksi, hal tersebut diharapkan mendorong bangunan yang lebih aman dan memenuhi standar kelaikan. Dalam bidang hukum dan pengadaan, kompetensi profesional diharapkan mampu menghasilkan kontrak yang lebih baik, tata kelola yang akuntabel, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Karena itu, agenda besar yang dibutuhkan Jawa Timur dan Indonesia tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung dan pertumbuhan investasi.
Kita juga harus membangun manusianya.
Jika investasi terus meningkat tetapi tenaga profesional tertinggal, pembangunan akan menghadapi persoalan baru. Sebaliknya, apabila pembangunan ekonomi diiringi peningkatan kualitas dan sertifikasi SDM, pertumbuhan dapat berdiri di atas fondasi hukum, keselamatan, dan profesionalitas yang lebih kuat.
Mari mengakhiri defisit talenta profesional dengan memperkuat kompetensi dan sertifikasi SDM Indonesia.
Surabaya, 18 September 2026






