HeadlinePemerintahan

Dampak Efisiensi Anggaran: Jalan Mastrip Hanya Masuk Skema Pemeliharaan Rutin

487
×

Dampak Efisiensi Anggaran: Jalan Mastrip Hanya Masuk Skema Pemeliharaan Rutin

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id — Ruas Jalan Mastrip di Kota Surabaya yang merupakan bagian dari jaringan jalan provinsi dengan panjang 7,848 km dipastikan tidak akan mendapatkan paket pekerjaan besar pada tahun anggaran 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Surabaya di bawah Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Plt. Kepala UPT, Netty Herawati, S.T., M.T., menjelaskan bahwa meskipun Jalan Mastrip merupakan jalur utama dengan koordinat titik awal di 9+704 (-7.310524755 / 112.71071956) dan titik akhir di 17+552 (-7.350893110 / 112.66458439), namun untuk tahun 2025 tidak terdapat alokasi untuk proyek peningkatan jalan (rekonstruksi atau pelebaran).

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin dan kecil untuk menjaga kelayakan fungsional jalan,” terang Netty.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang mendorong belanja lebih selektif di sektor infrastruktur, khususnya pada tahun berjalan yang menghadapi tekanan fiskal nasional. Fokus utama diarahkan pada perawatan jalan yang rusak ringan agar tidak membebani anggaran besar, sambil tetap menjaga konektivitas antarkawasan strategis.

“Kami fokus pada pemeliharaan rutin untuk memastikan Jalan Mastrip tetap layak fungsi, mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pusat,” tambah Netty.

Ruas Jalan Mastrip merupakan jalur utama dalam sistem transportasi perkotaan Surabaya yang juga menghubungkan wilayah barat kota menuju kawasan industri dan perguruan tinggi.

Pemeliharaan dijadwalkan dilakukan secara berkala sepanjang tahun melalui skema padat karya atau melalui pos anggaran pemeliharaan rutin provinsi yang tidak memerlukan proses tender besar.

UPT Surabaya akan melakukan peninjauan berkala terhadap kondisi permukaan jalan, marka, dan drainase untuk memastikan tidak terjadi kerusakan signifikan. Jika ditemukan potensi gangguan, penanganan cepat akan dilakukan melalui tim lapangan yang sudah tersedia.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat berkendara dan melaporkan jika ditemukan kerusakan jalan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(AT)