HeadlinePemerintahan

Cegah Narkoba, BNNK Tuban Bekali Calon PMI Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

409
×

Cegah Narkoba, BNNK Tuban Bekali Calon PMI Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

TUBAN, analisapublik.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban kembali menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan kali ini menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tuban, yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Senin (1/9/2025).

“Kegiatan ini diikuti oleh empat orang calon PMI asal Tuban yang akan berangkat ke Hongkong dan Taiwan,” ujar perwakilan BNNK Tuban, Mudiyono.

Dalam sosialisasi tersebut, para calon PMI diberikan materi tentang berbagai aspek narkotika. Mulai dari pengertian narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, hingga jenis-jenis narkoba berdasarkan efeknya, seperti stimulan, depresan, dan halusinogen.

Aspek hukum juga tak luput disampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNK Tuban juga memaparkan dampak dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masa depan para calon PMI.

Wabup: PMI Diharapkan Jadi Duta Pencegahan Narkoba
Kepala Seksi Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi, Ika Setianingrum, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BNNK Tuban yang membekali para calon PMI dengan pemahaman mengenai bahaya narkoba.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para PMI dapat menjadi duta pencegahan narkoba, menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika, serta berkontribusi positif sebagai pekerja migran yang sehat, produktif, dan berdaya saing di negara tujuan,” tambahnya.

(Res)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.