HeadlinePemerintahan

Bupati Gatut Sunu Wibowo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kepala Desa

×

Bupati Gatut Sunu Wibowo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Analisapublik.id – Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan empat Kepala Desa hingga 2027 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin (25/08/2025).

 

Hadir dalam pengukuhan 4 Kepala Desa, Sekdakab Tulungagung Drs.Tri Hariadi,M.Si., Plt Kepala DPMD Tulungagung Hari Prastijo, Perwakilan Kepala Desa dari 19 Kecamatan se Kabupaten Tulungagung.

 

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya menegaskan, agar para Kepala Desa menjadikan tambahan masa Jabatan ini sebagai amanah untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Pengukuhan ini merujuk pada Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 100.3.3/2151/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa Jabatan Kepala Desa dari enam Tahun menjadi delapan Tahun.

 

Empat Kepala Desa yang diperpanjang masa Jabatannya adalah:

1. Sri Lailiah, Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.

2. Slamet Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Lantik 27 Pejabat Fungsional, Tegaskan ASN Tak Boleh Hanya Absen

3. Brida Mardi Utomo, S.E., Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman.

4. Agus Suyono, Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo.

 

“Dengan perpanjangan tersebut keempat Kepala Desa akan melanjutkan kepemimpinan hingga Tahun 2027,”terangnya.

 

Bupati Gatut Sunu juga menyampaikan, Kepala Desa merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat Desa, oleh karena itu, perpanjangan masa Jabatan harus dimaknai sebagai kesempatan memperkuat kinerja, meningkatkan pelayanan, serta mempercepat pembangunan Desa,” ungkapnya.

 

“Kepala Desa harus menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, Perpanjangan jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan,”jelasnya.

 

Bupati Gatut Sunu juga menambahkan, pentingnya sinergi antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, hingga seluruh elemen masyarakat, menurutnya membangun Desa bukan pekerjaan seorang diri, melainkan kerja sama semua komponen.

 

“Gatut Sunu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Penjabat Kepala Desa yang telah menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan baik selama masa transisi,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Lantik 27 Pejabat Fungsional, Tegaskan ASN Tak Boleh Hanya Absen

 

“Gatut Sunu memaparkan sebelum mengakhiri sambutan ia mengajak agar para Kepala Desa yang diperpanjang mampu membawa Desa masing-masing menuju arah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen membangun desa demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang lebih maju, sejahtera, dan berakhlak mulia,” pungkasnya. ( Endi S )

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.