Hukum Kriminal

Isu Suap Penanganan Narkoba 10 Warga Banyuwangi, Advokat Soegeng Bantah Uang Mengalir ke Polisi

11869
×

Isu Suap Penanganan Narkoba 10 Warga Banyuwangi, Advokat Soegeng Bantah Uang Mengalir ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Dugaan suap mencuat dalam penanganan kasus narkoba 10 warga Banyuwangi. Advokat Soegeng membantah dan menyebut uang sebagai biaya jasa hukum.

Surabaya, Analisapublik.id – Dugaan suap senilai ratusan juta rupiah mencuat dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan 10 warga Banyuwangi, Jawa Timur, setelah beredar isu pembayaran uang untuk membebaskan mereka dari proses hukum, Kamis 5 November 2026.

“Polemik tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai sejumlah warga yang sebelumnya diamankan terkait perkara narkotika di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi,” ungkap sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Narasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan pembayaran uang oleh keluarga agar orang-orang yang diamankan dapat dibebaskan dari proses hukum.

“Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak penerima dana, serta mekanisme penanganan perkara terhadap 10 warga tersebut,” lanjutnya.

Menanggapi persoalan tersebut, advokat Soegeng, S.H., selaku penasihat hukum keluarga membenarkan adanya pembayaran uang, tetapi membantah dana tersebut merupakan suap kepada aparat kepolisian.

“Uang yang dikeluarkan keluarga merupakan fee lawyer dan sesuai kesepakatan jasa pendampingan hukum. Bukan uang suap dan bukan pula pembayaran kepada aparat untuk membebaskan seseorang,” jelas Soegeng.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Temui BEM Se-Jawa Timur, Bahas Narkoba dan Keamanan Masyarakat

Menurutnya, pembayaran jasa advokat tidak dapat disamakan dengan dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk memengaruhi penanganan perkara.

Soegeng menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dengan pengajuan rehabilitasi karena menurut pihak penasihat hukum, mereka merupakan pengguna narkotika.

Ia menyebut mekanisme rehabilitasi yang ditempuh berupa rawat jalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa pembayaran uang kepada penasihat hukum merupakan bagian dari transaksi untuk membebaskan pihak yang terjerat perkara narkotika.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.