Mutasi tujuh polisi Polrestabes Surabaya seusai penggerebekan narkoba yang melibatkan tiga legislator Gerindra disorot IPW dan diperiksa Propam.
Surabaya, Analisapublik.id – Mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya seusai penggerebekan kasus narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra menuai sorotan Indonesia Police Watch (IPW), sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang tengah diperiksa Propam Polda Jawa Timur, Senin, 2 November 2026.
Persoalan tersebut bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Dalam penggerebekan itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap narkoba, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan seorang lainnya berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat itu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Hadi.
Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan penggunaan narkotika, kedelapan orang tersebut tidak menjalani penahanan.
Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penanganan perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra.
DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga legislator setelah hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan penggunaan narkotika.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyampaikan rekomendasi tersebut pada 5 Oktober 2026.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma.
Perkembangan berikutnya muncul ketika Kapolrestabes Surabaya menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Telegram yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan tersebut memuat rotasi sejumlah personel, termasuk tujuh anggota Satresnarkoba yang sebelumnya menangani perkara narkoba tersebut.
Tiga perwira yang dimutasi adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, dan Ipda Andri Kiki Widayanto.
Kevin yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Aan yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit di Satresnarkoba mendapat penugasan baru sebagai Ps Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Andri yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba ditempatkan sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat personel lainnya yang dimutasi adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Keempat bintara tersebut disebut terlibat langsung dalam penggerebekan yang mengamankan tiga anggota DPRD.
Mutasi itu menjadi perhatian karena diterbitkan 25 hari setelah penggerebekan kasus narkoba di kawasan Ketintang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan latar belakang pemindahan personel tersebut dan meminta kemungkinan adanya intervensi ditelusuri.
“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng.
Sugeng menilai mutasi tersebut perlu diteliti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan perkara yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap personel.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” ujarnya.
IPW juga meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi mutasi tersebut agar mekanisme pembinaan karier kepolisian tidak dipengaruhi tekanan dari pihak luar.
Namun, dugaan intervensi yang disampaikan IPW belum merupakan temuan resmi ataupun bukti bahwa keputusan mutasi dipengaruhi pihak tertentu.
Ketika persoalan tersebut mencuat dalam pemberitaan pada Senin pagi, 2 November 2026, Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya rotasi personel.
Hadi menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.
“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi.
Polda Jawa Timur juga memberikan tanggapan melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jules membenarkan adanya mutasi, tetapi mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan hubungan antara pemindahan personel dan penanganan kasus narkoba tanpa fakta serta keterangan resmi.
Menurutnya, Polda Jawa Timur memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
Perkembangan penting kemudian muncul pada Senin sore, 2 November 2026, ketika Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memberikan penjelasan langsung mengenai mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut.
Luthfie menyebut terdapat dugaan pelanggaran SOP dalam pelaksanaan penggerebekan dan persoalan itu sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie pada wartawan.
Dengan berlangsungnya pemeriksaan Propam, dugaan pelanggaran SOP maupun kemungkinan intervensi dalam keputusan mutasi masih memerlukan pembuktian dan penjelasan resmi lebih lanjut.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji




