Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia
Kamis, 29 Oktober 2026
Kedaulatan energi tidak diukur dari seberapa keras pemerintah bersikap terhadap negara tetangga. Kedaulatan justru diuji melalui kemampuan menjamin kebutuhan rakyat, menghormati hukum, dan mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam hubungan internasional.
Saya mencermati kebijakan Indonesia mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura sejak Sabtu (24/10/2026). Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengumumkan pengurangan sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD), terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera.
Gas tersebut dialihkan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Secara hukum, kebijakan memprioritaskan kebutuhan domestik memiliki landasan. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan prioritas pemanfaatan gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri.
Namun, kedaulatan negara tidak memberikan legitimasi untuk mengabaikan kewajiban kontraktual yang sah.
Kontrak Harus Dihormati, Transparansi Tidak Boleh Ditawar
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta seluruh pihak menghormati komitmen kontrak komersial.
Sebaliknya, Menteri ESDM sekaligus Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengurangan sekitar delapan persen masih berada dalam batas minimum kontrak.
Perbedaan pernyataan tersebut harus disikapi berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sentimen nasionalisme.
Terlebih, Indonesia mengumumkan pengurangan 31 BBTUD, sedangkan pemerintah Singapura menyebut penurunan pasokan 17 BBTUD selama 18 hari.
Kedua angka itu belum tentu bertentangan karena dapat menggunakan cakupan dan periode berbeda. Pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan, realisasi pasokan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
Polemik kabut asap lintas batas juga tidak boleh dijadikan dasar menuduh pengurangan gas sebagai pembalasan politik tanpa bukti.
Kesepakatan pembentukan gugus tugas bersama Indonesia–Singapura untuk menangani kabut asap justru menunjukkan bahwa diplomasi tetap diperlukan.
Kedaulatan Harus Menghasilkan Manfaat Nyata
Pengalihan gas baru dapat dinilai berhasil apabila terbukti meningkatkan keandalan listrik, mengurangi risiko pemadaman, dan memperkuat kegiatan industri nasional.
Pemerintah harus menunjukkan indikator keberhasilannya secara terukur.
Prinsip akuntabilitas yang sama berlaku dalam pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pengawasan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy harus menjamin transparansi serta kepastian hukum, bukan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Nasionalisme Dimulai dari Integritas Pemerintahan
Ketegasan diplomatik harus berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Polemik pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah sebagai tenaga ahli, yang kemudian mengundurkan diri, menjadi pengingat pentingnya pencegahan benturan kepentingan.
Demikian pula klaim ketersediaan beras sekitar 25 juta ton hingga Juli–Agustus 2027.
Pemerintah wajib membedakan cadangan fisik Bulog, persediaan masyarakat, dan estimasi produksi tanaman yang belum dipanen.
Bagi saya, nasionalisme tidak boleh berhenti pada keberanian mengambil keputusan. Nasionalisme harus dibuktikan melalui integritas, keterbukaan, dan manfaat nyata bagi rakyat.
Indonesia berhak memprioritaskan energi nasional. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati kontrak, menjaga diplomasi, dan memastikan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang paling keras berbicara, melainkan negara yang konsisten menegakkan hukum, menjaga kepercayaan internasional, dan melindungi kepentingan rakyatnya.
Itulah kedaulatan yang sesungguhnya.
— CATATAN ABDILLAH —




