CATATAN ABAH TINDIK

Kabinet Gemuk Dibandingkan dengan Eropa, tetapi Bagaimana dengan Efisiensi Anggaran?

3343
×

Kabinet Gemuk Dibandingkan dengan Eropa, tetapi Bagaimana dengan Efisiensi Anggaran?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026

Besar kecilnya sebuah kabinet bukan sekadar persoalan jumlah kursi kekuasaan. Di balik setiap kementerian, lembaga, dan jabatan terdapat tanggung jawab, kewenangan, serta anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026), Presiden Prabowo Subianto menanggapi kritik mengenai kabinetnya yang dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien.

Presiden membandingkan Indonesia dengan Eropa yang terdiri atas banyak negara, masing-masing memiliki pemerintahan dan jajaran menteri sendiri. Menurutnya, Indonesia yang berpenduduk hampir 300 juta jiwa cukup dijalankan oleh satu kabinet.

Argumentasi tersebut dapat dipahami sebagai gambaran besarnya tanggung jawab pemerintah. Namun, apakah luas wilayah dan jumlah penduduk otomatis membenarkan besarnya struktur kabinet?

Menurut saya, persoalan utamanya bukan membandingkan Indonesia dengan puluhan negara Eropa, melainkan mengukur apakah penambahan kementerian benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Data Sekretariat Kabinet mencatat Kabinet Indonesia Maju memiliki 34 kementerian, sedangkan Kabinet Merah Putih tercatat memiliki 49 kementerian.

Perbandingan dengan Amerika Serikat juga menarik. Negara tersebut memiliki 15 departemen eksekutif utama, meskipun sistem pemerintahan dan susunan kelembagaannya berbeda dari Indonesia.

Artinya, ukuran negara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kebutuhan kabinet.

Persoalan efisiensi semakin relevan ketika 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) turut menjadi perhatian publik.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 kini diuji di Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka kemungkinan penambahan anggota tanpa batas maksimal yang tegas.

Pengujian tersebut belum berarti ketentuan yang berlaku bertentangan dengan konstitusi. Namun, perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pembentukan lembaga negara dan penggunaan APBN.

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan biaya penyelenggaraan setiap kementerian, potensi tumpang tindih kewenangan, serta capaian kinerjanya secara terukur.

Kabinet besar tidak otomatis buruk. Kabinet kecil juga belum tentu efektif. Keduanya harus dinilai melalui hasil kerja, bukan sekadar argumentasi politik.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan perdebatan mengenai berapa banyak kursi menteri yang tersedia. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja cepat, menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, serta menghadirkan kesejahteraan.

Sebab, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa besar kabinet yang dibentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.