Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia
Jumat, 23 Oktober 2026
Rumah bukan sekadar tempat tinggal. Bagi masyarakat, rumah merupakan hasil kerja keras, tabungan bertahun-tahun, sekaligus jaminan masa depan keluarga.
Namun, bagaimana jika rumah sudah dibayar lunas, tetapi sertifikat kepemilikannya tak kunjung diberikan? Sampai kapan konsumen harus menunggu kepastian atas haknya?
Persoalan tersebut mengemuka dari pengaduan 14 konsumen Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Mereka mengaku telah melunasi pembayaran sejak 2015–2016. Namun, hingga Oktober 2026, sertifikat rumah belum diterima.
Persoalan semakin rumit setelah muncul dugaan penggunaan dokumen tanah terkait perumahan tersebut sebagai agunan kredit pengembang senilai sekitar Rp7 miliar.
Dugaan ini memerlukan pemeriksaan dokumen resmi serta klarifikasi pengembang, kreditur, dan pihak pertanahan. Kesimpulan mengenai pelanggaran hukum tidak boleh ditetapkan tanpa pembuktian.
Dalam pandangan Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia (LKHAI), persoalan tersebut menyangkut perlindungan konsumen, pemenuhan perjanjian, dan kepastian hukum pertanahan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak memperoleh informasi yang benar dan barang sesuai kesepakatan. Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beriktikad baik.
Artinya, penerimaan pembayaran tidak serta-merta mengakhiri kewajiban pengembang. Pengurusan dan penyerahan dokumen kepemilikan harus diselesaikan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum.
Sementara itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mensyaratkan pemberi Hak Tanggungan memiliki kewenangan hukum atas objek yang dijaminkan.
Langkah Penyelesaian bagi Konsumen
LKHAI memandang terdapat lima langkah yang dapat ditempuh.
1. Mengumpulkan bukti. Siapkan perjanjian pembelian, bukti pelunasan, kuitansi, dan seluruh komunikasi dengan pengembang.
2. Memeriksa status tanah. Ajukan pengecekan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pembebanan Hak Tanggungan dengan pendampingan PPAT atau penasihat hukum.
3. Melayangkan somasi. Minta pengembang memberikan penjelasan tertulis, menyelesaikan kewajibannya, dan menetapkan kepastian penyerahan dokumen.
4. Menempuh penyelesaian sengketa. Konsumen dapat mempertimbangkan BPSK sepanjang sesuai kewenangannya, atau mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri.
5. Melaporkan dugaan pidana. Jika ditemukan bukti awal tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian. Namun, wanprestasi tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Pasal 45 dan 46 UU Perlindungan Konsumen juga membuka ruang penyelesaian sengketa serta gugatan kelompok sesuai persyaratan hukum.
LKHAI menegaskan, konsumen berhak memperjuangkan kepastian hukum, sementara pengembang dan pihak terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Rumah yang telah dibayar lunas seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan ketidakpastian berkepanjangan.
Sebab, keadilan bukan sekadar janji. Keadilan harus diwujudkan melalui tanggung jawab, kepastian hukum, dan penyelesaian nyata.






