Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, mengungkap penyerahan Rp250 juta terkait pengurusan IUP tambang di Tuban dalam persidangan.
Surabaya, Analisapublik.id – Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, mengungkap adanya penyerahan uang Rp250 juta yang disebut untuk memperlancar pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tuban saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi, Jumat 23 Oktober 2026.
Lim menjelaskan bahwa pengurusan izin pertambangan perusahaannya dimulai sejak 2024, tetapi sempat terhambat pada penyelesaian dokumen rencana reklamasi.
“Pengurusan IUP cukup lancar, lupa waktunya terhambat Rencana reklamasi lebih lama terhambat di dalam dokumen,” terang Lim di persidangan.
Lim mengaku beberapa kali mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menanyakan perkembangan perizinan karena dokumen perusahaan masih memerlukan perbaikan.
Dalam proses tersebut, Lim berkoordinasi dengan Oni Setiawan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan pengurusan izin.
Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan dokumen kepada Oni hingga akhirnya mendatangi kantor ESDM dan bertemu dengan Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono.
Menurut kesaksiannya, keberadaan dokumen perusahaan sempat tidak jelas sebelum akhirnya ditemukan kembali.
Lim kemudian mendapat informasi dari Oni bahwa dokumen rencana reklamasi telah selesai dan proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Saya kasi tahu direktur utama saya Michael untuk janjian ketemu dengan pak Aris,” ungkap Lim dalam persidangan.
Lim menjelaskan bahwa pertemuan dengan Aris dilakukan oleh Direktur Utama perusahaan, Michael, sedangkan dirinya menunggu di lantai satu dan tidak mengikuti pembicaraan di dalam ruangan.
Ia juga mengaku tidak membawa dokumen ketika pertemuan tersebut berlangsung.
Setelah pertemuan, Michael disebut menyampaikan kepada Lim adanya permintaan uang Rp250 juta untuk memperlancar pengurusan izin pertambangan.
Lim menerangkan bahwa informasi mengenai permintaan uang tersebut diperolehnya dari Michael, bukan melalui pembicaraan langsung dengan Aris.
Menurut kesaksiannya, perusahaan kemudian membahas permintaan tersebut secara internal sebelum uang diserahkan sekitar satu minggu setelah pertemuan.
Lim menyebut penyerahan uang Rp250 juta dilakukan langsung oleh Michael.
Nominal tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan upaya memperlancar proses perizinan, sedangkan biaya pengurusan lainnya berada di luar jumlah itu.
“Untuk izin saya resmi semuanya,” ujar Lim saat menjelaskan pengurusan IUP perusahaannya.
Lim juga mengaku rutin mendatangi kantor ESDM untuk menanyakan perkembangan dokumen, bahkan hampir setiap pekan pada November.
Meski memiliki nomor telepon Aris, Lim mengaku tidak berani menghubunginya secara langsung melalui pesan singkat dan memilih berkoordinasi melalui pihak yang selama ini membantunya.
Pengurusan izin yang dimulai sejak 2024 tersebut akhirnya menghasilkan penerbitan IUP perusahaan pada 2026.
Dalam kesaksiannya, Lim menyatakan tidak mengikuti pembicaraan antara Michael dan Aris serta tidak menyerahkan langsung uang Rp250 juta yang disebut dalam persidangan.
Reporter: Tunggal TA
Redaktur: Aris Setyoadji



