Polda Metro Jaya menyatakan aksi mahasiswa dan masyarakat di DPR/MPR RI, Monas, serta sejumlah lokasi Jakarta pada 20 Oktober 2026 berlangsung damai.
Jakarta, Analisapublik.id – Polda Metro Jaya menyatakan aksi penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Silang Monas, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta berlangsung damai pada Selasa 20 Oktober 2026.
Kepolisian mengapresiasi peserta aksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan karena kegiatan berlangsung tanpa gangguan keamanan sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan terima kasih kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), mahasiswa Universitas Jayabaya, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia, serta elemen masyarakat lainnya yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Menurut Budi, kerja sama antara peserta aksi, aparat keamanan, dan instansi terkait berperan dalam menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada jajaran Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Pamdal, dan seluruh personel kepolisian yang telah bekerja bersama memberikan pelayanan dan menjaga keselamatan masyarakat,” ujar Budi.
Selain menyampaikan apresiasi, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat yang aktivitas maupun perjalanannya terganggu akibat aksi tersebut.
Kegiatan penyampaian aspirasi di kawasan pusat pemerintahan dan sejumlah ruas jalan Jakarta turut berdampak pada mobilitas warga.
Budi menjelaskan bahwa pengamanan aksi mengacu pada arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto yang mengutamakan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak masyarakat menyampaikan pendapat.
Kepolisian menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lainnya untuk menggunakan fasilitas publik serta menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kita terus menjaga ruang publik agar tetap aman dan damai. Aspirasi masyarakat harus dihormati, begitu pula hak warga lainnya untuk beraktivitas dengan nyaman. Inilah semangat Kerja Melayani Jakarta, polisi hadir untuk mendengar, melindungi, dan melayani,” kata Budi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, keterangan Polda Metro Jaya belum memerinci jumlah peserta aksi, tuntutan masing-masing kelompok, maupun tanggapan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi.
Informasi mengenai substansi tuntutan dan tindak lanjut dari pihak terkait masih diperlukan untuk mengetahui hasil aksi di luar aspek pengamanan.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji








