infopol

Kapolres Jember Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

3037
×

Kapolres Jember Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Kapolres Jember AKBP Alaiddin membagikan helm gratis kepada pengendara yang membonceng penumpang tanpa helm di depan SMAN 1 Jember.

Jember, Analisapublik.id – Kapolres Jember AKBP Alaiddin bersama Wakapolres Kompol A. Effan Sulaiman memantau pengaturan lalu lintas di depan SMAN 1 Jember, Senin 19 Oktober 2026, sekaligus membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor sebagai bentuk edukasi keselamatan berkendara.

Kegiatan berlangsung saat aktivitas masyarakat dan pelajar meningkat pada pagi hari sehingga kepolisian melakukan pengaturan arus kendaraan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam pemantauan tersebut, Kapolres menemukan pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang tanpa mengenakan helm.

AKBP Alaiddin memilih memberikan teguran edukatif dan menyerahkan helm secara gratis kepada pengendara tersebut tanpa melakukan penilangan.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlengkapan keselamatan bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Pakai helm itu bukan cuma biar tidak ditilang, tapi untuk melindungi nyawa diri sendiri dan penumpang,” kata AKBP Alaiddin.

Baca Juga:  Kapolres Jember Silaturahmi ke PCNU, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas

Menurutnya, penggunaan helm bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk perlindungan diri yang harus diterapkan setiap kali berkendara.

Alaiddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri melalui Commander Wish yang menekankan pelayanan kepolisian dan kedekatan dengan masyarakat.

Polres Jember menetapkan tiga sasaran dalam pengaturan lalu lintas pagi, yakni menjaga kelancaran perjalanan masyarakat, membangun komunikasi antara polisi dan warga, serta meningkatkan disiplin berkendara melalui edukasi langsung.

Pengaturan kendaraan di sekitar sekolah juga bertujuan memberikan rasa aman bagi pelajar, orang tua, dan pekerja yang melintasi kawasan tersebut.

Melalui pendekatan persuasif, kepolisian berharap pengendara memahami risiko berkendara tanpa perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas secara konsisten.

Meski pembagian helm menjadi bagian dari edukasi, kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar nasional tetap berlaku sesuai Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 291 undang-undang yang sama.

Baca Juga:  700 Kilometer Jalan Provinsi Belum Sesuai Standar, Pemprov Jatim Mulai Pelebaran pada 2027

Kegiatan Polres Jember tersebut menekankan pentingnya kepatuhan berlalu lintas melalui edukasi langsung agar penggunaan helm menjadi kebiasaan masyarakat, bukan hanya ketika ada petugas di jalan.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.