SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Sosok kiai mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan terdakwa Ainur Rofiq. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kiai tersebut setelah Ainur mengklaim telah mengganti kerugian korban melalui proses restorative justice (RJ).
Sayangnya dalam siding tersebut tidak disebut nama kiai yang dimaksud.
Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang, Selasa (22/9/2026). Ainur sebelumnya mengaku telah menyelesaikan kerugian korban melalui RJ dan menyebut memiliki foto bersama seorang kiai sebagai bagian dari proses tersebut.
“Saya sudah ganti korbannya saat RJ,” kata Ainur.
Namun, klaim itu langsung dibantah JPU Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak. Menurut jaksa, Ainur tidak pernah menjalani RJ. Proses RJ dalam perkara terkait justru dilakukan terhadap Akhmad Yusuf Hamdika.
“Yang di-RJ Yusuf,” tegas Irfan.
Untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut, hakim meminta JPU menghadirkan kiai yang disebut Ainur pada sidang lanjutan 29 September.
Nama seorang kiai juga muncul dalam kesaksian Wahyu Iwan Sulistyo. Wahyu mengaku membeli Honda CR-V melalui Facebook seharga Rp29 juta setelah diminta seorang kiai mencarikan kendaraan. Harga mobil itu disebut sudah termasuk STNK.
Sekitar 10 hari kemudian, Wahyu mengetahui pelat nomor kendaraan bermasalah. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan mengganti uang milik kiai yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Sidang juga mengungkap modus dugaan pemalsuan STNK. Saksi Andang Purwantoro, anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan dokumen yang digunakan awalnya STNK asli. Bagian tertentu kemudian digosok menggunakan silet sebelum nomor polisi, rangka dan mesin diubah sesuai pesanan.
Dalam dakwaan, Akhmad Yusuf Hamdika disebut menjadi penghubung antara Wahyu dan Ainur. Yusuf bersama As’ad kemudian diduga memesan STNK sesuai data kendaraan kepada Ainur.
Ainur didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








