Hukum Kriminal

Ibu Tiga Anak Curi Beras karena Kesulitan Ekonomi, Polres Jember Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice

9539
×

Ibu Tiga Anak Curi Beras karena Kesulitan Ekonomi, Polres Jember Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Polres Jember menyelesaikan kasus ibu tiga anak mencuri beras melalui restorative justice. Kapolda Jatim membantu modal usaha dan sembako.

Jember, Analisapublik.id – Kasus pencurian beras yang melibatkan Sun (45), seorang janda dengan tiga anak asal Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, diselesaikan Polres Jember melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarganya, sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan bantuan modal usaha.

Perkara tersebut bermula pada 25 Oktober 2026 ketika Sun mengambil beras dari sebuah toko sembako karena kesulitan memenuhi kebutuhan makan keluarganya.

Menurut keterangan kepolisian, Sun tidak mempunyai pekerjaan maupun penghasilan tetap untuk menghidupi ketiga anaknya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Polres Jember dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan melanjutkan penanganannya melalui proses peradilan pidana.

Kapolda Jatim kemudian memberikan bantuan modal usaha untuk membuka kesempatan bagi Sun memperoleh penghasilan secara mandiri.

Bantuan tersebut diserahkan bersama paket sembako oleh Kasatlantas Polres Jember pada Selasa 3 November 2026.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Temui BEM Se-Jawa Timur, Bahas Narkoba dan Keamanan Masyarakat

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum.

“Di balik setiap persoalan hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang perlu kita timbang. Kami berharap bantuan modal usaha dari Bapak Kapolda Jatim ini dapat menjadi langkah awal bagi Ibu Sun untuk menata kembali kehidupannya, membuka usaha mandiri, dan menafkahi anak-anaknya dengan cara yang lebih baik,” ungkap AKBP Alaiddin, Kamis 5 November 2026.

Menurut Alaiddin, penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan perbuatan yang terjadi, tetapi juga keadaan yang melatarbelakanginya.

Pendekatan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada Sun untuk memperbaiki kondisi kehidupannya sekaligus memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Meski perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, keterangan yang tersedia belum menjelaskan tahapan kesepakatan antara pihak-pihak terkait maupun persyaratan administratif yang telah dipenuhi.

Kepolisian juga belum merinci nilai bantuan modal usaha, jenis usaha yang akan dijalankan Sun, serta bentuk pendampingan setelah penyerahan bantuan.

Kejelasan mengenai kelanjutan bantuan tersebut penting untuk memastikan modal usaha dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan, bukan sekadar bantuan sesaat.

Baca Juga:  Polda Jatim Prioritaskan Edukasi dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Tilang Bukan Target Utama

Sementara itu, paket sembako yang disalurkan diharapkan membantu memenuhi kebutuhan mendesak keluarga Sun.

Penyelesaian perkara ini memperlihatkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Polres Jember dan bantuan Kapolda Jatim diharapkan dapat membantu Sun membangun kemandirian ekonomi sehingga kebutuhan ketiga anaknya dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.