MALANG, ANALISAPUBLIK.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak senilai limit Rp29,82 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, lelang aset sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif setelah langkah persuasif hingga penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan di Malang, Kamis (24/9/2026).
Pekan Lelang Serentak berlangsung 21–24 September 2026 dan melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.
Dari 69 aset yang ditawarkan, 65 merupakan aset bergerak berupa kendaraan, mesin, perhiasan hingga barang elektronik. Sedangkan empat aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan.
Aset sitaan tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kanwil DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dengan nilai limit Rp522,34 juta, Jawa Timur II sebanyak 44 aset senilai Rp28,99 miliar, serta Jawa Timur III sebanyak 15 aset senilai Rp308,60 juta.
Lelang menyasar 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan Rp300,88 miliar. Sebanyak 46 di antaranya merupakan Wajib Pajak Badan dengan tunggakan Rp299,87 miliar, sedangkan lima Wajib Pajak Orang Pribadi menunggak Rp1,01 miliar.
Pada 2026, target pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu ditetapkan Rp1,164 triliun. Hingga 21 September, realisasinya mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen, tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah aset yang dilelang juga melonjak dibandingkan 2025. Tahun lalu hanya 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar, sementara tahun ini mencapai 69 aset senilai Rp29,82 miliar.
Selain lelang eksekusi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Lelang Amal barang pribadi pejabat Kementerian Keuangan. Hasilnya akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan, bukan masuk kas negara.






