JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Menurut Yassierli, hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memberikan perspektif praktis kepada majelis dalam memahami persoalan hubungan kerja dari kedua sisi secara lebih utuh.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
Pengalaman dan keahlian yang dimiliki hakim ad hoc dari unsur pekerja maupun pengusaha dinilai dapat membantu majelis memahami berbagai aspek teknis hubungan industrial yang muncul selama pemeriksaan perkara.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.
Yassierli menekankan, integritas hakim antara lain tercermin dari kemampuan menolak intervensi serta memperlakukan seluruh pihak secara setara selama proses pemeriksaan perkara.
Pertimbangan hukum yang adil, transparan, dan jelas, lanjut dia, menjadi bagian penting agar setiap putusan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Dorong Hubungan Industrial yang Produktif
Yassierli juga mendorong hubungan industrial tidak terus berada dalam pola negative sum-game, yakni ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang selalu saling berlawanan.
Menurutnya, pola tersebut perlu diarahkan menuju positive sum-game, yaitu hubungan industrial yang memungkinkan pekerja dan pengusaha memperoleh manfaat sekaligus menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.
Hubungan industrial yang sehat, lanjut Yassierli, perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.
“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujar Yassierli.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






