JatimOpini

Polemik Rektor UINSA: Meritokrasi, Transparansi, dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Diuji

2372
×

Polemik Rektor UINSA: Meritokrasi, Transparansi, dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Diuji

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid

Polemik pengangkatan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri.

Persoalannya bukan semata siapa yang akhirnya menduduki jabatan rektor, melainkan apakah seluruh proses pengangkatannya telah berlangsung transparan, akuntabel, berbasis kompetensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika dan publik.

UINSA sebelumnya telah menjalankan tahapan penjaringan bakal calon rektor sejak Februari hingga April 2026. Namun, polemik menguat setelah Akh. Muzakki kembali dilantik sebagai rektor pada 15 September 2026 dan keputusan tersebut mendapat penolakan dari sebagian mahasiswa.

Persoalan kemudian dibawa ke Komisi VIII DPR RI. Dalam forum tersebut muncul klaim bahwa Muzakki sebelumnya tidak termasuk dalam tiga besar calon. Keterangan itu kemudian dibantah Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan Muzakki masuk dalam tiga besar dan proses pengangkatannya telah mengikuti prosedur. Kementerian Agama juga menyebut dokumen proses seleksi tersedia dan telah melalui kajian internal.

Perbedaan keterangan tersebut harus dijernihkan secara terbuka dan berbasis dokumen.

Penyelesaiannya tidak cukup melalui pernyataan yang saling berhadapan. Dokumen resmi proses seleksi, sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan, semestinya menjadi rujukan untuk memastikan bagaimana tahapan pencalonan hingga penetapan rektor berlangsung.

Secara hukum, pengangkatan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024.

Regulasi tersebut penting karena kepemimpinan perguruan tinggi tidak hanya menyangkut kewenangan menetapkan seseorang sebagai rektor, tetapi juga bagaimana kewenangan itu digunakan secara sah, transparan, akuntabel, dan dapat diuji.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menempatkan kewenangan, peraturan perundang-undangan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai bagian penting dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan.

Karena itu, polemik UINSA sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan objektif berbasis dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, konsekuensi administratif maupun hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti telah dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar keraguan publik tidak terus berkembang dan kepercayaan sivitas akademika dapat dipulihkan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang rektor, tetapi juga kredibilitas tata kelola perguruan tinggi.

Dalam negara hukum, legitimasi sebuah jabatan tidak cukup hanya bersumber dari surat keputusan. Legitimasi juga dibangun melalui proses yang transparan, aturan yang ditaati, mekanisme yang dapat diuji, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Abdul Rasyid — Sekjen DPP LPKAN Indonesia, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, pendidikan, serta kebudayaan.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.