SURABAYA, analisapublik.id | Mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia di tengah proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Oni meninggal setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (18/9/2026) sore.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, Oni dilaporkan sempat tidak sadarkan diri seusai melakukan olahraga rutin sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas kemudian membawa Oni untuk diperiksa dokter Poliklinik Kejati Jatim. Dari pemeriksaan awal, ia diduga mengalami serangan jantung sehingga segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ahmad Yani.
Namun, setelah mendapat penanganan medis, Oni dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabar meninggalnya Oni juga dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Ariandi Yanafia.
“Nggeh Mas. Betul,” kata John saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Kewenangan Penuntutan terhadap Oni Gugur
Meninggalnya Oni membawa konsekuensi hukum terhadap perkara pidana yang secara khusus ditujukan kepadanya.
Informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut proses penuntutan terhadap Oni tidak dilanjutkan. Sementara penanganan perkara terhadap tiga tersangka lainnya tetap berjalan.
Secara hukum, Pasal 132 ayat (1) huruf b KUHP Nasional mengatur bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap orang yang meninggal dunia dan tidak serta-merta menggugurkan proses hukum terhadap tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang sama.
Empat Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim
Oni merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Kejati Jatim sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 17 April 2026, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Perkara tersebut kemudian berkembang.
Pada 28 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai tersangka keempat setelah penyidik menyatakan memperoleh alat bukti yang cukup dari pengembangan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kejaksaan, para tersangka diduga terlibat dalam permintaan sejumlah uang kepada pemohon izin berkaitan dengan proses penerbitan maupun pengurusan perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.
Perkara terhadap Oni sebelumnya juga telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kejari Surabaya mencatat pelaksanaan Tahap II terhadap AM, OS, dan H dilakukan pada 11 Agustus 2026.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, Oni diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, di antaranya Sekretaris Dinas ESDM serta Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Dengan meninggalnya Oni, kewenangan penuntutan pidana terhadap dirinya gugur. Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan berdasarkan berkas perkara dan alat bukti masing-masing.
Status tiga pihak lainnya dalam perkara tersebut masih sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Rijen Senario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






