Hukum Kriminal

Sidang Tipikor Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut, Hakim Heran Sekda Teken Surat Mundur

12
×

Sidang Tipikor Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut, Hakim Heran Sekda Teken Surat Mundur

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipikor Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut, Hakim Heran Sekda Teken Surat Mundur-online
Sidang Tipikor Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut, Hakim Heran Sekda Teken Surat Mundur-online

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Made Yuliada menyoroti keberadaan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara (ASN) yang disebut ditandatangani sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sorotan itu muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Jumat (11/9/2026).

Pj Sekda Tulungagung Soeroto mengaku pernah menandatangani surat tersebut ketika diusulkan menjadi Pj Sekda. Surat itu juga memuat pernyataan agar pejabat “tegak lurus dan loyal” kepada bupati.

Menurut Soeroto, dirinya sempat mempertanyakan kewajiban membuat surat tersebut kepada Gatut. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa dokumen diperlukan untuk memastikan loyalitas pejabat.

“Aneh, Anda ini ASN apalagi sekelas Sekda kok mau menandatangani surat pernyataan yang tidak menurut aturan yang berlaku,” kata I Made Yuliada.

Keterangan serupa disampaikan Ginanjar Eko Santoso. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup itu mengaku pernah disodori surat bermeterai ketika hendak dipromosikan.

Dalam dakwaan KPK, surat tanpa tanggal tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pejabat yang dilantik pada Juli dan Desember 2025. Setelah ditandatangani, dokumen disebut disimpan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, ajudan Gatut.

Baca Juga:  Dandim Tulungagung Tinjau Progres Jembatan Garuda di Rejosari, Optimistis Segera Difungsikan untuk Masyarakat

Jaksa menduga surat itu digunakan sebagai alat untuk menekan pejabat agar memenuhi permintaan berupa uang, barang maupun pemberian lainnya.

Persidangan juga mengungkap sejumlah dugaan pemberian uang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung Fajar Widariyanto mengaku menyerahkan Rp100 juta melalui Dwi Yoga pada Januari 2026.

KPK dalam dakwaannya menyebut Gatut diduga menerima uang, barang, dan pemberian lain senilai Rp3,24 miliar dalam perkara pemaksaan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,907 miliar.

Perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dan seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.