SURABAYA, Analisapublik.id – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap adanya pengumpulan dana taktis yang disebut bersumber dari fee proyek di lingkungan dinasnya. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq menyebut dana yang terkumpul sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Keterangan itu disampaikan Thariq saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (3/9/2026). Ia bersaksi untuk terdakwa Maidi dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar bersama hakim anggota Agus Kasiyanto dan Samhadi, dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis, Thariq mengatakan praktik pengumpulan fee proyek telah berlangsung sebelumnya dan disebut dilakukan karena adanya arahan atau imbauan atasan.
“Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan,” kata Thariq.
Menurut keterangannya, fee proyek dikumpulkan melalui sejumlah kepala bidang Dinas PUPR. Ia juga mengaku menerima Rp200 juta dari pengusaha Andi Sulaksono dan Rp10 juta dari pengusaha Untari pada 2025.
Thariq memperkirakan total dana taktis saat itu sekitar Rp2,5 miliar. Dalam persidangan, ia menyebut sebagian dana dialokasikan untuk sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp1 miliar untuk Polres, Rp500 juta untuk Polda, dan Rp800 juta hingga Rp900 juta untuk kejaksaan. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan saksi yang diuji dalam persidangan.
Jaksa KPK juga mendalami penggunaan dana lain. Thariq menyebut sekitar Rp700 juta digunakan untuk pembangunan Pondok Abi Bahrun, Rp350 juta untuk Galeri Enam Negara, Rp300 juta untuk Hotel Ngawi Indah, serta Rp150 juta untuk pembelian kaos kampanye pada 2024.
Thariq mengaku setiap perolehan maupun penggunaan dana taktis dilaporkan kepada pejabat Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, Maidi didakwa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Thariq serta Rochim Ruhdiyanto juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. (*)
Reporter: Yudik
Editor: Luqman Hakim






