HeadlineHukum Kriminal

Otto: KUHP-KUHAP Butuh Paradigma Baru

6
×

Otto: KUHP-KUHAP Butuh Paradigma Baru

Sebarkan artikel ini
Otto: KUHP-KUHAP Butuh Paradigma Baru
Otto: KUHP-KUHAP Butuh Paradigma Baru

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengingatkan penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi tidak berjalan maksimal jika aparat penegak hukum masih menggunakan paradigma hukum pidana lama.

Menurut Otto, perubahan aturan harus diikuti perubahan cara pandang aparat. Tanpa itu, ketentuan baru berisiko tidak diterapkan secara baik dan benar.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional bertajuk Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Seminar digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bersama DPC PERADI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP. Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar,” kata Otto di hadapan peserta seminar.

Otto mengakui pemberlakuan aturan baru masih memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sejumlah ketentuan, termasuk praperadilan dan penyitaan, masih menjadi bahan pembahasan karena penerapannya berpotensi menimbulkan persoalan.

Namun, menurut dia, perubahan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek teknis. KUHP baru juga membawa misi mengurangi ketergantungan terhadap warisan hukum kolonial, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mengonsolidasikan ketentuan pidana, serta menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan masyarakat dan hukum internasional.

Otto menilai tantangan terbesar justru terletak pada perubahan pola pikir aparat penegak hukum yang selama puluhan tahun terbiasa menempatkan penghukuman dan pemenjaraan sebagai pendekatan utama.

Sistem pidana baru, kata dia, mulai mengedepankan asas praduga tak bersalah, alternatif pemidanaan selain penjara, pembinaan pelaku, hingga keadilan restoratif.

“Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima. Sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang, berpotensi membela secara tidak adil hanya melihat dari ukuran diri sendiri,” ujarnya.

Otto menjelaskan terdapat tiga pendekatan dalam pemidanaan yang perlu diperhatikan. Pertama, pendekatan korektif melalui pembinaan terhadap pelaku. Kedua, pemulihan sosial agar orang yang telah menjalani pidana dapat kembali diterima masyarakat.

Ketiga, pendekatan restoratif yang turut memperhatikan pemulihan korban, termasuk penggantian kerugian secara layak.

Meski demikian, Otto mengingatkan keadilan restoratif tidak boleh berubah menjadi mekanisme transaksional yang membuat akses terhadap keadilan hanya terbuka bagi pihak yang memiliki kemampuan ekonomi.

Ia juga mengakui pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru masih membutuhkan penyempurnaan. Pemerintah saat ini masih menyusun sejumlah aturan pelaksana untuk memperjelas penerapannya.

Otto mengajak akademisi, advokat dan praktisi hukum memberikan kritik serta masukan agar penerapan aturan baru benar-benar memberikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial.

Seminar yang berlangsung pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut turut menghadirkan akademisi dan ahli hukum pidana Universitas Airlangga untuk membahas persoalan teknis maupun substansial dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.(Yudhi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.