Hukum Kriminal

SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi

8
×

SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi

Sebarkan artikel ini
SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi
SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas.

Hakim Tinggi Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., mengatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian sekaligus mencegah perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.

Menurut Sigit, larangan banding terhadap putusan bebas sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

“Undang-undang menentukan lain dalam hal ini adalah putusan bebas. Jadi kalau bebas, sudah tidak bisa dimintakan banding maupun kasasi,” kata Sigit, Kamis (3/9/2026).

Sementara larangan kasasi terhadap putusan bebas ditegaskan dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan tersebut secara tegas menyebut pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan setelah MA menemukan adanya perkara putusan bebas di pengadilan negeri yang masih diajukan banding maupun kasasi. Pedoman itu kemudian diterbitkan untuk menyeragamkan penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Mahkamah Agung mempertegas lagi dengan SEMA Nomor 4. Jadi supaya tidak terjadi salah tafsir di antara para hakim. Intinya, pengajuan berkas kasasi atau banding untuk perkara bebas itu tidak bisa,” ujar Sigit.

Dengan berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA juga menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku sepanjang hal-hal yang telah diatur kembali dalam surat edaran terbaru tersebut.

Upaya Hukum Harus Penuhi Syarat

SEMA 4/2026 tidak hanya mengatur putusan bebas. Mahkamah Agung juga memberikan pedoman terhadap pengajuan banding maupun kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Permohonan yang termasuk tidak memenuhi syarat formal dapat ditangani sesuai mekanisme yang ditentukan dalam SEMA, termasuk tidak diteruskannya perkara apabila upaya hukum memang tidak diperbolehkan.

Sigit menilai ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama dalam mempersiapkan pembuktian perkara sejak tahap awal.

Menurut dia, pembuktian tidak semestinya baru dicari ketika perkara telah memasuki persidangan.

“Pesannya harus dipahami betul. SEMA itu sudah selaras dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan selaras juga dengan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Sigit mengatakan penyidik maupun penuntut umum harus memastikan alat bukti yang diperlukan telah dipersiapkan secara matang sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

“Sebelum perang di pengadilan, bukti-bukti itu harus siap semua supaya terbuktilah, hakim yakin ini memang memenuhi bukti,” katanya.

Menurut Sigit, perkembangan teknologi turut memperluas sumber pembuktian yang dapat digunakan dalam perkara pidana.

“Kalau sekarang bukti itu luar biasa. Bisa WA, bisa email, bisa foto,” ujarnya.

Dengan tertutupnya banding dan kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pembuktian di tingkat pertama menjadi semakin penting. Hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan untuk menentukan apakah dakwaan penuntut umum terbukti atau justru berujung pada putusan bebas.(Yudhi Saputra)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.