SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Pemerintah Kota Surabaya meminta warga segera memperbarui data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, masih ditemukan warga yang telah lulus perguruan tinggi, tetapi status pendidikan dalam dokumen kependudukan masih tercatat SD, SMP, atau SMA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan ketidaksesuaian data tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi akurasi basis data yang digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan.
“Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” kata Irvan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Irvan, pembaruan data semakin penting seiring pengembangan sistem pertukaran data antarkementerian dan lembaga. Integrasi tersebut membutuhkan data penduduk yang valid dan sesuai kondisi terkini.
“Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data,” ujarnya.
Irvan mengatakan pembaruan dokumen kependudukan tidak hanya menyangkut jenjang pendidikan. Orang tua juga diminta memastikan anak telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran sejak dini.
“Karena ketika bayi lahir itu harus sudah mempunyai NIK atau KIA. Idealnya seperti itu,” katanya.
Disdukcapil, lanjut Irvan, masih menemukan anak yang belum memiliki dokumen tersebut. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kendala ketika anak memasuki usia sekolah.
“Jadi masih ada yang belum mempunyai NIK, belum mempunyai KIA, sehingga ketika mau sekolah kesulitan karena tidak mempunyai akta kelahiran,” tuturnya.
Selain kelengkapan dokumen, kesesuaian nama dan identitas juga menjadi perhatian. Perbedaan data antara dokumen kependudukan dengan ijazah, misalnya, dapat mempersulit warga ketika mengurus berbagai keperluan hukum maupun administrasi.
“Jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP, kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah. Itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” kata Irvan.
Menurut dia, NIK ke depan akan semakin penting karena diarahkan menjadi identitas tunggal dalam berbagai layanan.
“Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan dan pelayanan publik yang lainnya,” ujarnya.
Dorongan memperbaiki data kependudukan tersebut muncul di tengah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya. Data yang disampaikan Pemkot mencatat IPM Surabaya berada di angka 83,99 pada 2023, meningkat menjadi 84,69 pada 2024 dan 85,65 pada 2025.
Sekolah Diminta Ikut Identifikasi
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan data kependudukan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan,” kata Febri.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya mengandalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data kependudukan juga dibutuhkan untuk memetakan warga yang belum pernah bersekolah maupun mereka yang pernah bersekolah tetapi tidak menuntaskan pendidikan.
“Karena di situ kita bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” ujarnya.
Kesesuaian data kependudukan juga penting dalam proses penerimaan peserta didik. Perbedaan antara alamat dalam dokumen dengan domisili sebenarnya dapat menimbulkan persoalan saat pendaftaran.
“Karena saat PPDB itu akan menjadi problem tersendiri pada saat memang KTP atau identitas kependudukannya tidak sama dengan tinggalnya,” kata Febri.
Karena itu, Dispendik mendorong sekolah menjadi salah satu titik awal untuk mengidentifikasi persoalan administrasi kependudukan peserta didik. Orang tua nantinya dapat dikoordinasikan melalui sekolah untuk menyelesaikan data yang belum sesuai.
“Jadi dari sekolah bisa menjadi agen perubahan. Orang tua nanti bisa dikoordinasikan di sekolah,” tuturnya.
Febri menegaskan sekolah tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil. Pengurusan dokumen tetap mengikuti ketentuan dan prosedur administrasi kependudukan.
Namun, sekolah dapat membantu mengumpulkan data awal agar persoalan yang dialami siswa segera diketahui.
“Untuk agen perubahan kita siap menjadi titik kumpul untuk bagaimana murid-murid kita semuanya yang di sekolah, baik negeri maupun swasta, mempunyai data kependudukan yang sesuai,” katanya.
Upaya tersebut akan melibatkan satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan dukungan Disdukcapil, Dispendik dan ASN Pendamping.
“Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkas Febri.(Yudhi Saputra)












